Piru, Tribun Maluku.com : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2020.
Penandatanganan diruang paripurna DPRD SBB, Selasa (29/9/2020), oleh Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, M Yasin Payapo bersama Ketua DPRD SBB Abdul Rasid Lisaholid, Wakil Ketua DPRD I Arifin Ponlad Gresya dan Wakil Ketua II DPRD La Nyong dan disaksikan oleh 25 anggota DPRD dan OPD di lingkup Pemerintah Daerah.
Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Drs. Moh Yasin Payapo dalam sambutannya mengatakan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara merupakan akhir dari perjalanan panjang pembahasan rancangan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara.
“Namun ini merupakan awal dari pemerintah daerah untuk menuntaskan hasil dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan oleh badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah,” kata Bupati Payapo.
Dikatakan, catatan kecil yang telah disampaikan oleh DPRD selama proses panjang pembahasan ini, akan menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Daerah terutama organisasi perangkat Daerah untuk lebih meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dirinya memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan rancangan kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun anggaran 2020 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini.
“Sesuai kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian sampai pada tahap evaluasi,” ucapnya.
Ditambahkan, kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun 2020 yang telah disepakati, merupakan akumulasi aspirasi masyarakat baik yang disampaikan ke DPRD maupun melalui Pemerintah Daerah dengan harapan bahwa tujuan pembangunan Daerah di Tahun 2020 ini dapat berjalan dengan baik.
Kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun 2020 ini selanjutnya akan menjadi acuan bagi perangkat Daerah dalam menyusun perubahan rancangan kerja anggaran.
“Selanjutnya dituangkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RPAPBD-P) Tahun anggaran 2020,” pungkasnya