Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Seram Bagian Barat

DPRD SBB Gelar Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda

Pewarta : Yonli Ris Melay
12 September 2020
Di Seram Bagian Barat
Waktu membaca :2 Menit
DPRD SBB Paripurna Tiga Ranperda di Piru

Piru, Tribun-Maluku.com : DPRD  Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Paripurna kantor DPRD, Jumat (11/9/2020).

Tiga Ranperda yaitu Ranperda Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah, Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Saka Mese Nusa.

Bupati SBB, Yasin Payapo dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Daerah mengajukan Ranperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah, sebagaimana diketahui Kabupaten SBB yang memiliki sumberdaya alam yang potensial.

“Perlu dikelola pemanfaatannya untuk pembangunan, kepentingan peningkatan pendapatan asli Daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat,” ucapnya.

Dikatakan peningkatan lapangan kerja tersebut dengan usaha-usaha ekonomi produktif secara mandiri, profesional, transparan dan akuntabel melalui Badan Usaha milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda BUMD terdiri atas perusahaan umum daerah, hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya” tuturnya

Dijelaskan penyelenggaraan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah.

“Untuk saya jelaskan bahwa Perda nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah harus disesuaikan dengan peraturan,” cetusnya.

Ditambahkan penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal.

Penyertaan modal Daerah, kata Bupati, dapat berupa uang dan barang milik Daerah, sebab barang milik daerah dinilai sesuai riil pada saat barang milik Daerah akan dijadikan penyertaan modal.

“Nilai riil diperoleh dengan melakukan penafsiran harga barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Bupati Yasin menambahkan, masih tersisa sejumlah Ranperda yang belum mendapat prioritas dari DPRD SBB dalam agenda pembahasan pada masa sidang Tahun 2020.

“Namun saya yakin bahwa, seluruh Ranperda yang telah diusulkan Pemerintah Daerah tetap mendapat perhatian dalam masa sidang yang akan datang,” pungkasnya.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Abd. Rasyid Lusaholit, Wakil Ketua I Arifin Podlan Gresia, Wakil Ketua II La Nyong, serta dihadiri oleh Bupati Moh. Yasin Payapo, Sekretaris Daerah Mansur Tuharea, Fokopimda, seluruh Anggota DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bagikan11TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Update Covid-19 Maluku : Kasus Konfirmasi Bertambah 49

Berita Selanjutnya

Pemulihan Ekonomi Jadi Target Utama Pemkot Tual

Berita Terkait

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Tersentuh, Mantan Deputi BUMN Kunjungi Remaja Lumpuh di SBB

Tersentuh, Mantan Deputi BUMN Kunjungi Remaja Lumpuh di SBB

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Gubernur Maluku Janji Bangun Jalan 8 KM di SBB, Asalkan…

Gubernur Maluku Janji Bangun Jalan 8 KM di SBB, Asalkan…

Warga SBB Keluhkan Pelayanan Disdukcapil

Warga SBB Keluhkan Pelayanan Disdukcapil

PT. Manusela Prima Manning Diduga Rampas Hak Ulayat Masyarakat Piru

PT. Manusela Prima Manning Diduga Rampas Hak Ulayat Masyarakat Piru

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Bulog Tual Jual Beras dan Gula Dibawah Harga

Warga SBB Keluhkan Pelayanan Disdukcapil

Inilah Manfaat MoU Antara BLK Ambon Dengan Dunia Industri

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang.

Selama Ramadhan – Idul Fitri 1442 H, KPw-BI Maluku Siapkan Rp1,9 Triliun

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Tual Letak Batu Pertama Rumah Susun

Wali Kota Tual Letak Batu Pertama Rumah Susun

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM