Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kepulauan Tanimbar

Jaksa Kalah, Ferry Tanaya Bebas

Pewarta : Jossy Linansera
24 September 2020
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :1 Menit
Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Ambon,Tribun-Maluku.com: Sidang pra peradilan antara Ferry Tanaya selaku pemohon melawan jaksa penyidik Kejati Maluku selaku pihak termohon berakhir, dengan hasil manis buat Ferry Tanaya selaku pihak termohon.

Pasalnya hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pra peradilan memutuskan menerima gugatan pra peradilan pihak pemohon.

Dalam amar putusan pra peradilannya yang dibacakan pada persidangan perkara ini yang digelar Kamis (24/9/2020) di Pengadilan Negeri Ambon. Hakim tunggal Rahman Wael memutuskan menerima sebagian gugatan pra peradilan pihak termohon.

Dalam amar putusannya hakim mengungkapkan. Bahwasannya proses penetapan tersangka atas diri Ferry Tanaya yang dilakukan oleh penyidik Kejati Maluku, adalah tidak sah. Lantaran penetapan status tersangka itu terlebih dahulu dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik

Hakim juga memutuskan proses penahanan terhadap diri Ferry Tanaya adalah tidak sah. Dan oleh karena itu hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ferry Tanaya. Selain itu pihak jaksa penyidik selaku pihak termohon, diperintahkan untuk merehabilitasi nama baik Ferry Tanaya.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, FT telah lebih dulu ditetapkan selaku tersangka sebelum dikeluarkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dimana FT ditetapkan selaku tersangka dalam kasus yang disebut sebut merugikan negara sebesar kurang lebih Rp.6 miliard itu pada tanggal 18 Mei 2020. Sedangkan SPDP baru dikeluarkan pada tanggal 26 Mei 2020 atau 8 hari setelah FT ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Hal ini berdasarkan pemberitahuan yang disampaikan penyidik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dimana dalam surat pemberitahuan kepada KPK itu penyidik mengatakan penyidikan perkara ini berdasarkan SPDP dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku nomor print – 02/Q.1/Fd.1/05/2020 tertanggal 26 Mei 2020.

Dengan demikian maka secara yuridis adminis administratif, yang memiliki kualitas pertanggungjawaban secara hukum adalah SPDP tertanggal 26 Mei 2020. Sedangkan SPDP nomor Print – 01/S.1/Fd.1/04/2019 tanggal 30 April 2019. Tidak memiliki kwalitas pertanggungjawaban secara hukum dan dipandang sebagai tindakan administratif yang tidak pernah ada.

BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Dandim 1506 Minta Warga Tetap Waspada Covid-19

Berita Selanjutnya

Betaubun : Kepo Harus Nonaktifkan Perangkat Ohoi Tak Jalankan Tugas

Berita Terkait

Diduga Ada Permainan, LBPHNU Desak Evaluasi Panitia Tender Auditoriun IAIN Ambon

Diduga Ada Permainan, LBPHNU Desak Evaluasi Panitia Tender Auditoriun IAIN Ambon

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Danlantamal IX Berikan Pembekalan 73 Calon Bintara dan Tamtama

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Amankan Jumat Agung, Personil Kodim 1504/Ambon Diturunkan ke Gereja-gereja

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Slank Dukung Upaya Perlindungan Hutan di Maluku dan Papua

Slank Dukung Upaya Perlindungan Hutan di Maluku dan Papua

Hanubun Harap Gubernur Maluku Dorong Dinas PU Realisasi Jalan Trans Kei Besar

Hanubun Harap Gubernur Maluku Dorong Dinas PU Realisasi Jalan Trans Kei Besar

Menag Yaqut Akan Resmikan Miniatur Rumah Ibadah di Tual

Menag Yaqut Akan Resmikan Miniatur Rumah Ibadah di Tual

IKAPATTI Miliki Peran Penting dan Strategis Dalam Meningkatkan Kualitas Serta Daya Saing Unpatti

Pelantikan Ketua dan Pengurus IKAPATTI Periode 2021-2025 Dilaksanakan 27 April 2021

IKAPATTI Miliki Peran Penting dan Strategis Dalam Meningkatkan Kualitas Serta Daya Saing Unpatti

IKAPATTI Miliki Peran Penting dan Strategis Dalam Meningkatkan Kualitas Serta Daya Saing Unpatti

Ka Zona Timur Tutup Latihan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Wilayah Timur

Ka Zona Timur Tutup Latihan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Wilayah Timur

Wakili Gubernur Maluku, Sekda Buka Musrenbang RKPD Maluku Tahun 2022

Wakili Gubernur Maluku, Sekda Buka Musrenbang RKPD Maluku Tahun 2022

Danlanud Pattimura Pimpin Sertijab Dansatpom Lanud Pattimura

Danlanud Pattimura Pimpin Sertijab Dansatpom Lanud Pattimura

Diduga Ada Permainan, LBPHNU Desak Evaluasi Panitia Tender Auditoriun IAIN Ambon

Diduga Ada Permainan, LBPHNU Desak Evaluasi Panitia Tender Auditoriun IAIN Ambon

Hasan Pelu, Tokoh Pemuda Manipa.

Pelu : Terkesan Pemda dan DPRD Biarkan Manipa Tertinggal

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM