Ambon, Tribun-Maluku.com : Untuk menjawab putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 12/G/2015/PTUN.ABN tanggal 15 November 2015, Camat Pulau Haruku melantik Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Sameth.
Demikian penjelasan Kepala bagian Pemerintahan dan Otda Setda Maluku Tengah, Neles Noya yang dikonfirmasi dari Ambon, Kamis (3/9/2020).
Menurutnya berdasarkan keputusan Bupati Maluku Tengah nomor 141-329 tahun 2020 tentang pemberhentian kepala pemerintah negeri dan pengangkatan penjabat Pemerintah negeri Sameth, bahwa Benjamin Riuewpassa yang diangkat pada 10 Maret 2015 tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan sampai akhir masa jabatannya.
“Karena tidak mampu menjalankan, maka dipandang Riuewpassa perlu diberhentikan dari jabatan kepala pemerintah negeri dan ditunjuk Penjabat Negeri yang baru,” kata Noya.
Selain itu pengangkatan Penjabat ini sesuai berita acara musyawarah Saniri Negeri, Johan Mustamu S.Pd Kepala SMP Negeri Oma, kecamatan Pulau Haruku dianggap mampu dan memenuhi syarat sebagai Penjabat kepala Pemerintah Negeri.
Dirinya berharap dengan adanya pelantikan ini, maka Penjabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mewujudkan Kepala Pemerintah Negeri Sameth dalam tahun ini.
Diharapkan pula semua masyarakat, terlebih mata rumah keturunan perintah dapat bekerja sama dengan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri mewujudkan maksud tersebut.
Pelantikan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Sameth dilaksanakan di kantor Camat Pulau Haruku pada 2 September 2020 kemarin.
Sebelumnya Patrick Papilaya salah satu Aktivis HAM mengatakan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal diduga telah melakukan penipuan kepada Pemerintah provinsi Maluku serta PTUN Ambon, terkait penetapan Raja Sameth kecamatan pulau Haruku. (baca : Diduga Pemprov Maluku Serta PTUN Ambon Ditipu Bupati Malteng)
Menurutnya penetapan raja Sameth yang dilakukan oleh Bupati tidak sesuai dengan keputusan PTUN, namun Bupati melantik orang lain.