Namlea, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kabupaten Buru melakukan karantina terpusat yang telah dibangun di areal Pasar Baru Tatanggo, untuk pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Swab, PCR maupun TCM.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19, Nani Rahim usai mengikuti rapat dengan Gugus Tugas Covid-19 yang dilaksanakan di ruang rapat utama kantor Bupati Buru, Kamis (24/9/2020).
Rapat yang dipimpin Sekda Kabupaten Buru, Ilyas Hamid didampingi Dandim 1506 Namlea, Letkol Arh Agus Guwandi,. S.A.P,. M.Tr(Han) dan dihadir oleh tim Gugus Covid-19.
Sekretaris Gugus Covid -19 Kabupaten Buru, Asis Tomi menambahkan hasil rapat tersebut memutuskan Khusus untuk pasien- pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 seluruhnya nanti akan dikarantina terpusat.
Dijelaskan tempat karantina sudah disiapkan oleh pemerintah daerah di areal pasar baru.
Lanjutnya, tempat karantina tersebut terdiri dari 18 kamar dan sudah siap untuk digunakan, sehingga pasien positif Covid-19 dialihkan untuk karantina di tempat karantina terpusat.
“Seluruh pembiayaan di tempat karantina itu, akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Buru,” ungkapnya.
Pemkab Buru, lanjut Asis, juga mempersiapkan karantina khusus untuk tenaga kesehatan jika ditemukan ada yang positif.
“Kita akan mempersiapkan karantina yang terpisah dengan masyarakat, untuk menghindari tekanan-tekanan piskologis di antara masyarakat maupun tenaga kesehatan,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rapat juga sudah diputuskan untuk dilakukan operasi yustisi akang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan pemerintah dan Peraturan Bupati tentang pelanggaran protokol kesehatan.
Mulai besok sampai akhir bulan, akan diawali dengan melakukan sosialisasi, sementara untuk tindakan hukum terhadap pelanggar di awal Oktober nanti.
“Jadi masih tetap operasi yustisi tapi tidak ada pemberian sanksi karena masih dalam tahap sosialisasi,” jelas Asis.
Asis menjelaskan, sanksi terhadap pelanggar sesuai aturan bupati ada 2 jenis yakni, sanksi ringan dan sangsi berat. Sanksi ringan hanya berupa teguran, baik teguran tertulis maupun lisan.
Selanjutnya nanti untuk khusus perorangan jika melanggar, ada 3 jenis yakni, pertama sanksi sosial berupa menyapu membersihkan tempat umum yang kotor dan mengangkat sampah.
“Jika perorangan mendapat sanksi sosial ke 3 kalinya, maka dikenakan denda Rp100 ribu,” kata Asis.
Dia menambahkan, untuk pelanggar protokol kesehatan yang tidak mempergunakan masker untuk pelaku usaha, jika tetap melanggar maka ada peringatan sampai tiga kali.
“Tapi kalau masih juga tidak taat untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, maka akan sampai ke tingkat pencabutan ijin usaha,” ungkapnya.
Operasi yustisi nanti akan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Buru dan di bantu oleh TNI/Polri.
Lebih lanjut dikatakan, dalam rapat tersebut juga, diputuskan untuk mensosialisasikan ke masyarakat dan mengaktifkan kembali Gugus tugas Covid-19 yang ada di kecamatan dan desa.