Ambon, Tribun-Maluku.com : Terjadi Penyerobotan Tanah yang sudah ada bangunannya dengan luas tanah 475 meter persegi dan bersertifikat, milik Pendeta Emiritus Max Serumena yang berlokasi di Kelurahan Namasina RT 03 Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Tanah dengan luas 475 meter persegi itu sudah memiliki sertifikat Prona atas nama Lenci Sahalessy, istri dari Pendeta Max Serumena dari tahun 1998 yang adalah sah kepemilikannya.
Demikian penjelasan Jonias Latekay, SH pengacara Pendeta Max Serumena kepada pers di Ambon, Kamis (10/9/2020).
Menurut Latekay, sesuai pengakuan Ibu Lency Sahalessy bahwa terjadi penyerobotan tanah ini yang dilakukan oleh Paulus Lasamahu.
Bahkan dia (Paulus Lasamahu, red) melaporkan kepada kepolisian di Maluku Tengah bahwa tanah seluas 475 M2 tersebut miliknya.
Namun anehnya tanpa ada surat ukur, PL sudah mengantongi sertifikat yang baru tahun 2011 sehingga Ibu Lency Sahalessy dan keluarga Pendeta Serumena harus meninggalkan lokasi tersebut.
Di sini terjadi kejanggalan mestinya kata Latekay, jika pemeriksaan polisi tidak cukup bukti maka pihak kepolisian harus keluarkan SP3 sehingga perkara ini selesai, namun sebaliknya di suruh buat pernyataan dan harus berhadapan di Pengadilan Negeri Masohi.
Setelah masuk ranah pengadilan Ibu Lency Sahalessy bersama suaminya Pendeta Max Serumena diputuskan kalah oleh pengadilan setempat, karena dianggap terjadi penyerobotan lahan.
”Nah di sini nampak ada skenario yang di buat,” ungkap Latekay.
Di sisi lain, Paulus Lasamahu, kembali akan menjual tanah 475 M2 ini kepada pengusaha Carolina Thomas, sekaligus pengurusan sertifikat baru tahun 2020.
Sebelum proses ini berjalan, Pendeta Max Serumena Emiritus bersama istrinya Lency Sahalessy dan pengacara Jonias Latekay, SH mengajukan banding dan sudah mendaftar di Pengadilan Tinggi Ambon.