Ambon, Tribun-Maluku.com : Sebanyak 79 pegawai Sekretariat DPRD Provinsi Maluku dari 206 orang baik Aparatur Sipil Negera (ASN), tenaga kontrak dan pengamanan dalam (Pamdal), termasuk wartawan, melakukan pemeriksaan specimen metode PCR (swab).
Pemeriksaan specimen ini dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 klaster perkantoran.
Ini merupakan gelombang I, dimana gelombang I dan III akan dilakukan pada 23 September 2020,” kata Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena di Ambon, Kamis (17/9/2020).
Menurut Wattimena, kebijakan dilakukannya swab di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Maluku agar dilakukan pemeriksaan specimen terhadap ASN dan pegawai kontrak maupun mitra lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
“Bagi ASN dan pegawai kontrak pemeriksaan swab merupakan sebuah kewajiban, dalam pengertian ini merupakan perintah pimpinan serta untuk kebaikan diri dan lingkungan. Untuk mitra seperti wartawan yang bertugas di Sekretariat DPRD Maluku juga dihimbau menjalani pemeriksaan swab untuk kebaikan bersama,” ungkap Wattimena.
ASN dan tenaga kontrak yang sengaja tidak mengikuti pemeriksaan swab, maka ada tindakan atau sanksi lantaran ini merupakan kebijakan pemerintah daerah dan bukan kebijakan pribadi atau kepentingan tertentu.
Kalau yang tidak ikut pemeriksaan swab berarti yang bersangkutan tidak boleh masuk kantor hingga orang tersebut mengantongi hasil swab.
”Kita berharap kebijakan ini merupakan upaya untuk memutuskan klaster perkantoran lantaran perkantoran telah memiliki klaster baru. Wattimena menghimbau agar seluruh ASN, tenaga kontrak, petugas fraksi, ikut dalam pemeriksaan swab dan ini wajib,” tegasnya.
Terkait dengan kewajiban bagi anggota legislatif mengikuti pemeriksaaan swab Wattimena menjelaskan, khusus untuk anggota DPRD Provinsi Maluku merupakan kebijakan pimpinan DPRD Maluku.
Dikatakan, Komisi IV DPRD Maluku telah jalani pemeriksaan swab tinggal lainnya. Bahkan ada anggota DPRD Maluku yang ikut diperiksa hari ini.
Wattimena juga menegaskan, Instruksi Gubernur Maluku itu sifatnya wajib sehingga OPD lain telah melaksanakan pemeriksaan swab dan saat ini giliran Sekretariat DPRD Maluku.
Semua harus mendukung kebijakan dan instruksi Gubernur Maluku. Dari pantauan Tribun-Maluku.com di loby DPRD Provinsi Maluku Karang Panjang Ambon, ada puluhan ASN termasuk para wartawan terlihat antusias menunggu giliran untuk di swab, bahkan ada pegawai yang jadwalnya tahap kedua dan ketiga namun ingin memeriksakan diri hari ini juga.
Pemeriksaan swab menggunakan metode PCR dan hasilnya akan diketahui tiga hari kedepan, yaitu tanggal 20 September 2020.