Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Penetapan FT Sebagai Tersangka Oleh Jaksa Tanpa Alat Bukti

Pewarta : Jossy Linansera
16 September 2020
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2 Menit Baca
Penetapan FT Sebagai Tersangka Oleh Jaksa Tanpa Alat Bukti

Ambon,Tribun-Maluku.com: Penetapan FT sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan PLTMG di Pulau Buru oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, berbuntut panjang.

Pasalnya, FT lewat kuasa hukumnya yang terdiri dari Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy dan Henry Lusikooy mengajukan pra peradilan melawan penyidik Kejati Maluku. Sidang perdana perkara pra peradilan antara FT kontra penyidik Kejati Maluku ini digelar Rabu (16/9/2020).

Seusai sidang pra peradilan tersebut, Herman Koedoeboen salah satu kuasa hukum FT kepada wartawan mengungkapkan. Ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan pra peradilan kliennya.

“Dasar yang pertama yakni penetapan status tersangka oleh penyidik dalam kasus ini tanpa didasari dengan alat bukti. Dimana penyidik terlebih dahulu melakukan penetapan tersangka barulah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, ” ujar Koedoeboen.

Padahal lanjutnya, sesuai aturan surat perintah penyidikan itulah yang menjadi dasar guna kemudian penyidik menetapkan tersangka pada suatu perkara. Dimana surat perintah penyidikan merupakan sarana untuk mencari alat bukti guna menemukan tersangka. Namun apa yang dilakukan penyidik Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi PLTMG di Namlea ini justru terbalik.

“Jadi pertanyaannya, alat bukti apa yang dipakai penyidik dalam menetapkan FT selaku tersangka dalam kasus ini. Kalaupun ada alat bukti maka pertanyaan besarnya alat bukti itu secara hukum penyidik dapat dengan media apa. Lantaran alat bukti secara hukum hanya dapat diperoleh lewat surat perintah penyidikan, ” urai mantan jaksa tinggi di Maluku ini.

Alasan kedua diajukannya pra peradilan oleh FT tambah Koedoeboen, lantaran adanya konflik kepentingan dalam perkara ini. Dimana pada objek yang sama, subjek yang sama dan perbuatan yang sama. Itu ada dilakukan tugas preventif terlebih dahulu.

Dimana tugas preventif yang harus dilakukan adalah pendampingan hukum, yang harus dilakukan oleh Kejati Maluku melalui assiten perdata dan tata usaha negara. Proses ini adalah untuk memberikan kepastian terhadap hak dan alas hak.

“Tugas preventif ini telah dilewati. Dimana ada pendampingan itu dilakukan kepada PLN dalam rangka pengadaan tanah. Itu berarti tugas preventif yang dilakukan telah memberikan keabsahan baik terhadap subjek maupun objek, ” bebernya.

Akan tetapi kemudian dilain pihak tambah Koedoeboen secara represif tugas preventif itu dijadikan sebagai sarana untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini pada perbuatan yang sama, objek yang sama dan subjek yang sama sebagaimana pada tugas pendampingan. Hal itu berarti telah terjadi anomali hukum.

“Alasan yang ketiga adalah proses pemeriksaan itu bersifat perdata. Jadi kita tidak bicara tentang pokok perkara perdata atau pidana. Tapi kita bicara mengenai proses pemeriksaan, ” papar Koedoeboen.

Ditambahkannya, oleh dari proses pemeriksaan itu akan melahirkan elemen melawan hukum dari sisi perdata yang esensialnya berbeda dengan elemen melawan hukum dari sisi pidana.

Jadi lanjutnya, bagaimana proses semacam itu dipakai untuk menuntut seseorang secara pidana. Sementara dasar hukum yang ditemukan adalah proses melawan hukum secara perdata.

Berdasarkan ketiga alasan itulah maka kuasa pemohon berpendapat. Bahwa penetapan status tersangka terhadap FT oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan tanpa alat bukti.

“Tentunya semua dalil dan alat bukti kami ini akan kami buktikan didalam persidangan pra peradilan ini. Kami akan buktikan semuanya pada hari Jumat pekan depan, ” pungkas Koedoeboen.

 

 

 

Bagikan71TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kunjungi Letti, Bupati MBD Serahkan Bantuan Bagi 3 Kelompok Nelayan

Berita Selanjutnya

FADNI Desak Bupati SBB Tuntaskan Pembangunan Kantor MUI

Berita Terkait

Proyek Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu Tahap I IAKN Ambon Diduga Bermasalah

Pencairan Dana Proyek Diduga Bermasalah

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

Jelang Hari Pemasyarakatan, Kanwil Hukham Maluku Gelar Razia Lapas dan Rutan di Maluku

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

OJK Bongkar Tipu Tipu Repo Bank Maluku

OJK Bongkar Tipu Tipu Repo Bank Maluku

PD Panca Karya Diharuskan Bayar Hak Mantan Karyawannya

PD Panca Karya Diharuskan Bayar Hak Mantan Karyawannya

Hak Jawab IAKN Ambon Soal Dugaan Proyek Bermasalah

Hak Jawab IAKN Ambon Soal Dugaan Proyek Bermasalah

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Ketua DPD PKS Kabupaten SBB Dilantik

Hatalai Segara Miliki Raja Definitif

Inilah Kondisi Realisasi Dana BOKB di Maluku Tahun 2020

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Kadisdikbud Maluku Ungkap Penyalahgunaan Keuangan Sejumlah Kepsek, Ini Daftarnya

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Selesai Bercinta, Lelaki Tanpa Identitas Meninggal Dunia di Kos-kosan

Selesai Bercinta, Lelaki Tanpa Identitas Meninggal Dunia di Kos-kosan

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Berang Kliennya Divonis Penjara 13 Tahun, PH Terdakwa Ajukan Banding

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Proyek Bermasalah Di IAKN Ambon

Dampak Korona, Angka Kemiskinan Maluku Meningkat

Jawab Spekulasi Soal Mutasi Sejumlah Kepsek, Ini Instruksi Gubernur Maluku

Alvin Armando Minta Kapolda Tindak Tegas Persoalan Gunung Botak

Alvin Armando Minta Kapolda Tindak Tegas Persoalan Gunung Botak

Komisi I DPRD Maluku dan kemenpan RB

Komisi I DPRD Maluku Perjuangkan Tambah Kuota CPNS dan P3K

Pemangkasan Jabatan Administrasi, Merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemangkasan Jabatan Administrasi, Merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Tersentuh, Mantan Deputi BUMN Kunjungi Remaja Lumpuh di SBB

Tersentuh, Mantan Deputi BUMN Kunjungi Remaja Lumpuh di SBB

Barang Expired Akan di Musnahkan Disperindag Tual

Barang Expired Akan di Musnahkan Disperindag Tual

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Hadiri LKN ISMEI , Fekon UKIM Bawa Isu Strategis Wilayah

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Gubernur Maluku Berharap Unimma Dapat Menyiapkan SDM Berkualitas

Gubernur Maluku Berharap Unimma Dapat Menyiapkan SDM Berkualitas

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Ketua AM GPM Daerah Pulau Ambon, Rudy Rehata memberikan arahan sebelum Aksi Penyemprotan Disinfektan.

AM GPM Daerah Pulau Ambon Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan

Disperindag Temukan Barang Expired di Pasar Tual

Disperindag Temukan Barang Expired di Pasar Tual

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM