Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Tual

PH Roroa Desak Penyidik Periksa Dikti Sebelum Keluarkan SP3

Pewarta : Abdullah Tusiek
29 September 2020
Di Tual
Waktu membaca :2 Menit
LBH ARI PH roroa

Tual, Tribun Maluku.com : Penasihat Hukum (PH) Halik Roroa, Lukman Matutu meminta penyidik Polres Malra agar segera meminta keterangan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti), sebagai obyek dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Hasyim Rahayaan sebelum dikeluarkan surat penghentian penyidikan atau (SP3) dalam perkara tersebut.

“Kenapa tidak periksa Dikti sebagai penyedia data yang dilaporkan oleh kliennya,” kata ketua LBH Ari Lukman Matutu di Kota Tual, Senin (29/9/2020).

Menurutnya, sebelumnya terlapor Hasyim Rahayaan mengatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat dirinya itu dinilai tidak memiliki cukup bukti, dan telah ditutup untuk itu penyidik Polres Tual, dimana telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3).

“Apabila pihak Polres Tual benar menutup perkara tersebut, maka kami bertekad akan praperadilan perkara tersebut, karena pemeriksaan sah atau tidaknya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan,“ jelasnya, Matutu.

Matutu menambahkan, dalam proses Praperadilan pihak penyidik atau pihak ketiga atau yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan.

“Kok malah kami dikatakan keliru dalam mengambil langkah praperadilan itu, hal ini justru sebaliknya,“ kesalnya.

Dengan transparansi dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu tersebut, pihaknya meminta agar penyidik Polres dalam penanganannya harus sesuai dengan aduan dari pelapor.

Dalam penanganan dugaan kasus ijazah palsu tersebut, kata dia, penyidik polres harus berpatokan pada laporan dimana dicantumkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP dan pasal 68 Ayat 2, Undang-undang Nomor 20 tentang sistem pendidikan Nasional.

Matutu menambahkan, apabila pihak penyidik mencoba untuk mengeluarkan SP2HP dengan cara menghentikan penyelidikan dalam tenggang waktu tiga bulan, maka menurut Undang-undang peradilan tata usaha negara dalam 90 hari dianggap diam-diam telah menyetujui penghentian perkara tersebut.

“Kalau itu terjadi, maka kami juga menganggap 90 hari penyidik Polres Tual secara diam-diam telah menghentikan perkara tersebut, untuk itu sudah ada referensi kami dalam mengambil langkah praperadilan pada nantinya,“ pungkasnya.

Dirinya mendesak penyidik Polres Malra agar segera meminta keterangan dari Dikti sebagai obyek yang dalam perkara dugaan ijazah tersebut.

Menurutnya, ada sejumlah data yang menerangkan tentang dugaan konspirasi oleh beberapa pihak, sehingga perkara dugaan ijazah digiring untuk SP3 tersebut.

” Kami sudah punya data, Kami akan buat laporan polisi ke Mabes Polri tentang kronologis tentang pelaporan ketemu dan pergi dengan siapa, tentang kasus ini biar nanti kami dipertemukan baru dijelaskan,” jelas Matutu.

Padahal kata dia, data yang diberikan oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) kepada kliennya, berdasarkan data yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke Dikti dan data itu bisa dinyatakan itu valid.

Sehingga penyidik Polres Malra seharusnya meminta keterangan dari Dikti, bukan surat keterangan dari Universitas Azzahra sebagai dasar untuk digelar perkara tersebut.

Bagikan16TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Satgas TMMD Tinggal dan Makan di Rumah Warga

Berita Selanjutnya

Update Covid-19 Maluku : Kasus Konfirmasi bertambah 29 Kasus, Sembuh 51 Orang

Berita Terkait

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Tual Letak Batu Pertama Rumah Susun

Wali Kota Tual Letak Batu Pertama Rumah Susun

Hari Kedua Ramadhan, Wawali Tual Bagi Ta’jil di Mesjid

Hari Kedua Ramadhan, Wawali Tual Bagi Ta’jil di Mesjid

Akibat Pemasangan ZCT Gardu, PLN Tual Padam Listrik

Listrik Padam di Tual Bukan Unsur Sengaja

Pemkot Tual Akan Gelar Pasar Murah Terpadu Jelang Natal

Dukungan Semua Elemen, Pemkot Tual Raih Penghargaan

DPRD Tual Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2020

DPRD Tual Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2020

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Bersama Awak Media dan Penggiat Lingkungan Maluku, Lantamal IX, Cegah Abrasi

Alvin Armando Minta Kapolda Tindak Tegas Persoalan Gunung Botak

DPD RI Komitmen Kawal RUU Daerah Kepulauan

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang.

Selama Ramadhan – Idul Fitri 1442 H, KPw-BI Maluku Siapkan Rp1,9 Triliun

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Tual Letak Batu Pertama Rumah Susun

Wali Kota Tual Letak Batu Pertama Rumah Susun

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM