Ambon, Tribun-Maluku.com : Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan PLN masih memiliki kurang lebih 93.000 persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara.
“Aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan memelihara menggunakan sekaligus mendayagunakan dalam tugas PLN menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri,” katanya di Ambon, Jumat (25/9/2020).
Untuk melegalisir aset-aset tersebut, kata dia, PLN mendapatkan dukungan ATR/BPN maupun dari KPK dan Pemda serta kementerian.
Ia menambahkan, Sofyan Djalil selaku Menteri ATR BPN sampai tingkat Kantah dii 500 kabupaten kota di Indonesia sudah membantu secara luar biasa.
Selain itu, KPK dari pimpinannya sampai dengan jajarannya juga memberikan bantuan yang membuat PLN sangat terharu.
Dukungan KPK, kata dia, sebagai bagian dari bentuk upaya pencegahan tindak korupsi dalam menyelesaikan tanah-tanah negara yang dikelola oleh benar-benar membuat PLN semakin dimudahkan.
PLN mengapresiasi bantuan dari KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi yaitu memiliki satu fokus program pencegahan korupsi melalui pembinaan dan penyelamatan aset tetap BUMN.
Selain itu, tambah Darmawan, PLN merasa beruntung karena menjadi salah satu BUMN prioritas yang dipilih KPK untuk program pencegahan korupsi tersebut dari koordinasi tata kelola aset yang sudah dilaksanakan di 4 provinsi .
“Dari laporan keseluruhan Unit PLN di seluruh Provinsi, saat ini sudah memperoleh 3308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN,” ungkapnya.
Untuk saat ini dari provinsi Maluku, PLN sudah menerima kurang lebih 390 sertifikat yang tadinya aset yang sudah di legaliisir di Maluku hanya 18% kini meningkat menjadi 90 persen.
Ditempat yang sama Sunraizal Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN menjelaskan kalau ATR/ BPN mendapatkan tugas dari Presiden, salah satunya adalah mendaftarkan tanah seluruh bidang tanah di Indonesia baik yang dari barat sampai ke timur.
Tanah-tanah tersebut menurutnya diperkirakan berjumlah 126 juta bidang sampai dengan tahun ini.
Ia menambahkan sampai hari ini berkas yang masuk untuk PLN 439 bidang yang sudah diselesaikan 390 bidang sudah 90 persen dan dalam akhir tahun ini sedikit akan terselesaikan.
Untuk aset pemerintah daerah baik dari provinsi sampai kabupaten kota yang masuk yang akan diselesaikan 310 bidang yang sudah diselesaikan 217, dengan demikian capaian per hari ini adalah 72 persen.
Dijelaskan pula dalam perserikatan itu ada subjek, bisa pemerintah daerah dan masyarakat serta badan hukum, selain itu ada juga obyek berupa tanah.
Subjek dan objek ini harus ada hubungan hukum yang dihubungkan dengan warkah atau bukti .
Agar subjek maupun objek supaya bisa menjadi sertifikat harus ada clear and clean tanda batasnya jelas ada patok kemudian dikuasai dan apabila ada permasalahan dengan masyarakat ini harus diselesaikan terlebih dahulu.