Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Pemerintahan

PLN Miliki 93 Ribu Persil Tanah Yang Harus Disertifikasi

Pewarta : Marven Talla
25 September 2020
Di Pemerintahan
Waktu membaca :2 Menit Baca
PLN Miliki 93 Ribu Persil Tanah Yang Harus Disertifikasi

Ambon, Tribun-Maluku.com : Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan PLN masih memiliki kurang lebih 93.000 persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara.

“Aset-aset tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab PLN untuk mengamankan memelihara menggunakan sekaligus mendayagunakan dalam tugas PLN menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri,” katanya di Ambon, Jumat (25/9/2020).

Untuk melegalisir aset-aset tersebut, kata dia, PLN mendapatkan dukungan ATR/BPN maupun dari KPK dan Pemda serta kementerian.

Ia menambahkan, Sofyan Djalil selaku Menteri ATR BPN sampai tingkat Kantah dii 500 kabupaten kota di Indonesia sudah membantu secara luar biasa.

Selain itu, KPK dari pimpinannya sampai dengan jajarannya juga memberikan bantuan yang membuat PLN sangat terharu.

Dukungan KPK, kata dia, sebagai bagian dari bentuk upaya pencegahan tindak korupsi dalam menyelesaikan tanah-tanah negara yang dikelola oleh benar-benar membuat PLN semakin dimudahkan.

PLN mengapresiasi bantuan dari KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi yaitu memiliki satu fokus program pencegahan korupsi melalui pembinaan dan penyelamatan aset tetap BUMN.

Selain itu, tambah Darmawan, PLN merasa beruntung karena menjadi salah satu BUMN prioritas yang dipilih KPK untuk program pencegahan korupsi tersebut dari koordinasi tata kelola aset yang sudah dilaksanakan di 4 provinsi .

“Dari laporan keseluruhan Unit PLN di seluruh Provinsi, saat ini sudah memperoleh 3308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN,” ungkapnya.

Untuk saat ini dari provinsi Maluku, PLN sudah menerima kurang lebih 390 sertifikat yang tadinya aset yang sudah di legaliisir di Maluku hanya 18% kini meningkat menjadi 90 persen.

Ditempat yang sama Sunraizal Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN menjelaskan kalau ATR/ BPN mendapatkan tugas dari Presiden, salah satunya adalah mendaftarkan tanah seluruh bidang tanah di Indonesia baik yang dari barat sampai ke timur.

Tanah-tanah tersebut menurutnya diperkirakan berjumlah 126 juta bidang sampai dengan tahun ini.

Ia menambahkan sampai hari ini berkas yang masuk untuk PLN 439 bidang yang sudah diselesaikan 390 bidang sudah 90 persen  dan dalam akhir tahun ini sedikit akan terselesaikan.

Untuk aset pemerintah daerah baik dari provinsi sampai kabupaten kota yang masuk yang akan diselesaikan 310 bidang yang sudah diselesaikan 217, dengan demikian capaian per hari ini adalah 72 persen.

Dijelaskan pula dalam perserikatan itu ada subjek, bisa pemerintah daerah dan masyarakat serta badan hukum, selain itu ada juga obyek berupa tanah.

Subjek dan objek ini harus ada hubungan hukum yang dihubungkan dengan warkah atau bukti .

Agar subjek maupun objek supaya bisa menjadi sertifikat harus ada clear and clean tanda batasnya jelas ada patok kemudian dikuasai dan apabila ada permasalahan dengan masyarakat ini harus diselesaikan terlebih dahulu.

Bagikan16TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Bupati Malra Minta Dukungan Gubernur Maluku Untuk Jalan Lingkar Kei Besar

Berita Selanjutnya

BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon 99 Persen Untuk Dunia Usaha

Berita Terkait

Pemangkasan Jabatan Administrasi, Merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemangkasan Jabatan Administrasi, Merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Ketua P2TP2A Maluku Pimpin Rapat Program Kerja Tahunan

Ketua P2TP2A Maluku Pimpin Rapat Program Kerja Tahunan

Sekda Maluku Buka Pelatihan Teknis Pelayanan Publik dan Guru Agama Islam SD

Sekda Maluku Buka Pelatihan Teknis Pelayanan Publik dan Guru Agama Islam SD

Sekda Maluku Serahkan SK Gubernur, Kepada 328 Calon ASN

Sekda Maluku Serahkan SK Gubernur, Kepada 328 Calon ASN

Gubernur Maluku Sampaikan KUPA PPAS Anggaran Perubahan APBD 2020

Gubernur Maluku Sampaikan KUPA PPAS Perubahan APBD 2020 Secara Virtual

Gubernur Maluku Kukuhkan tiga pejabat bupati

Gubernur Maluku Mengukuhkan Tiga Penjabat Bupati

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

GKPII Diduga Lakukan Pengrusakan Objek Sengketa

Tutup TMMD Ke 110, Wabup Aru Berikan Apresiasi Kepada Jajaran TNI

52 SMA-SMK di SBB Ikut Ujian Akhir Berstandar Nasional

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Selesai Bercinta, Lelaki Tanpa Identitas Meninggal Dunia di Kos-kosan

Selesai Bercinta, Lelaki Tanpa Identitas Meninggal Dunia di Kos-kosan

Dampak Korona, Angka Kemiskinan Maluku Meningkat

Jawab Spekulasi Soal Mutasi Sejumlah Kepsek, Ini Instruksi Gubernur Maluku

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Kadisdikbud Maluku Ungkap Penyalahgunaan Keuangan Sejumlah Kepsek, Ini Daftarnya

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Alvin Armando Minta Kapolda Tindak Tegas Persoalan Gunung Botak

Alvin Armando Minta Kapolda Tindak Tegas Persoalan Gunung Botak

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Berang Kliennya Divonis Penjara 13 Tahun, PH Terdakwa Ajukan Banding

Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Proyek Bermasalah Di IAKN Ambon

Komisi I DPRD Maluku dan kemenpan RB

Komisi I DPRD Maluku Perjuangkan Tambah Kuota CPNS dan P3K

Pemangkasan Jabatan Administrasi, Merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Pemangkasan Jabatan Administrasi, Merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Gubernur Maluku Berharap Unimma Dapat Menyiapkan SDM Berkualitas

Gubernur Maluku Berharap Unimma Dapat Menyiapkan SDM Berkualitas

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Ketua AM GPM Daerah Pulau Ambon, Rudy Rehata memberikan arahan sebelum Aksi Penyemprotan Disinfektan.

AM GPM Daerah Pulau Ambon Gelar Aksi Penyemprotan Disinfektan

Disperindag Temukan Barang Expired di Pasar Tual

Disperindag Temukan Barang Expired di Pasar Tual

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

Bukti Kepedulian Bagi Masyarakat, Divisi Pemasyarakatan Gelar Donor Darah

Perpanjangan Rentang Kendali Kanim kelas I TPI Ambon, Buka TPK Banda Naira

Perpanjangan Rentang Kendali Kanim kelas I TPI Ambon, Buka TPK Banda Naira

Danlantamal IX Berikan Pembekalan 73 Calon Bintara dan Tamtama

Danlantamal IX Berikan Pembekalan 73 Calon Bintara dan Tamtama

Gubernur Maluku Janji Bangun Jalan 8 KM di SBB, Asalkan…

Gubernur Maluku Janji Bangun Jalan 8 KM di SBB, Asalkan…

Dihantam Gelombang Besar Rijik Dapin Tercebur ke Laut Perairan Banda

Dihantam Gelombang Besar Rijik Dapin Tercebur ke Laut Perairan Banda

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM