Ambon,Tribun-Maluku.com : Tiga pelaku penganiyaan terhadap Yomima Orno, perawat pada RSUD dr Haulussy Ambon, dituntut masing masing 2 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/9/2020). Pada sidang tersebut JPU menghadirkan tiga terdakwa penganiaya yakni Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya. Sidang kasus ini sendiri dipimpin majelis hakim yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo selaku hakim ketua.
Dalam tuntutannya JPU mengungkapkan. Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiyaan terhadap korban Yomima Orno. Perbuatan ketiganya ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dua bulan penjara di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.
Pada bagian lain tuntutannya, JPU juga menguraikan hal yang meringankan para terdakwa. Yaknikorban telah memaafkan perbuatan ketiga terdakwa.
Soal permintaan maaf tersebut dibenarkan penasehat hukum terdakwa, Syukur Kaliky. Dia menceritakan, empat hari yang lalu, korban telah menjawab permintaan maaf secara tertulis dari para terdakwa.
“Korban sudah memaafkan mereka bertiga, dan meminta tidak mengulangi lagi perbuatan itu,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa melakukan kekerasan terhadap petugas medis bernama Jomima Orno. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RSUD dr. Haulussy tepatnya di depan kamar mayat Covid 19 jalan Dr. Kayadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Kejadian tersebut berawal ketika pasien positif Covid-19 bernama Hasan Keiya dinyatakan meninggal pada pukul 08.00 WIT.
Saat itu, Jomima bersama Meid sebagai petugas medis yang bertugas membawa jenazah ke kamar jenazah khusus pasien covid.
Ketika di depan kamar jenazah, Meid masuk melalui pintu belakang untuk membuka pintu kamar jenazah. Sementara itu, Jomima menunggu di depan kamar jenazah. Selanjutnya, para tersangka menghampiri Jomima. Tanpa bicara, terdakwa langsung membuka selimut yang menutupi jenazan lantas mencium jenazah.
Sementara itu, terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan kearah pipi kiri Jomima sambil mengatakan, “gara-gara ose sampe beta laki mati, kamong kurung dia di tempat corona, kamong seng kasi makan dia”.
Lalu, terdakwa melakukan pemukulan kepada Jomima pada kepala bagian belakang serta tulang belakang.
Namun, Jomima tidak dapat memastikan pemukulan tersebut dengan menggunakan kepalan tangan kanan atau kiri. Sementara itu, terdakwa I memegang kedua lengan Jomima dari arah belakang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa lainnya untuk lebih leluasa melakukan pemukulan.
Jomima sempat mencoba untuk meloloskan diri namun pukulan secara bertubi-tubi mengenai punggung belakangnya.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebut, Jomima juga mendapat satu kali tendangan yang membuatnya hampir terjatuh. Untungnya, dia berhasil bersandar pada tembok.
Jaksa menyebut kejadian tersebut dibuktikan dalam hasil visum et repertum Nomor : 353/10/RSUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani Dr. CW Sialana, Sp.FMKes.