Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Pewarta : Jossy Linansera
16 September 2020
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Ambon,Tribun-Maluku.com : Tiga pelaku penganiyaan terhadap Yomima Orno, perawat pada RSUD dr Haulussy Ambon, dituntut masing masing 2 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Hamdani dalam si­dang yang di­gelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (16/9/2020). Pada sidang tersebut JPU meng­ha­dirkan tiga terdakwa penganiaya yakni Muh Sahal Keiya, Sitti Nur Keiya, dan Ida Laila Keiya. Sidang kasus ini sendiri dipimpin majelis ha­kim yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo selaku hakim ketua.

Dalam tuntutannya JPU mengungkapkan. Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiyaan terhadap korban Yomima Orno. Perbuatan ketiganya ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 170 ayat 1.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, dua bulan penjara di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.

Pada bagian lain tuntutannya, JPU juga menguraikan hal yang meringankan para terdakwa. Yaknikorban telah memaafkan perbuatan ketiga terdakwa.

Soal permintaan maaf tersebut dibenarkan penasehat hukum terdakwa, Syukur Kaliky. Dia menceritakan, empat hari yang lalu, korban telah menjawab permintaan maaf secara tertulis dari para terdakwa.

ADVERTISEMENT

“Korban sudah memaafkan mereka bertiga, dan meminta tidak mengulangi lagi perbuatan itu,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menyebutkan, para terdakwa me­lakukan kekerasan terhadap pe­tu­­gas medis bernama Jomima Orno. Peristiwa itu terjadi pada 26 Juni 2020 sekitar pukul 08.00 WIT di RS­UD dr. Haulussy tepatnya di depan ka­mar mayat Covid 19 jalan Dr. Kayadoe Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Kejadian tersebut berawal ketika pasien positif Covid-19 bernama Hasan Keiya dinyatakan mening­gal pada pukul 08.00 WIT.
Saat itu, Jomima bersama Meid sebagai petugas medis yang ber­tugas membawa jenazah ke kamar jenazah khusus pasien covid.

ADVERTISEMENT

Ke­tika di depan kamar jenazah, Meid masuk melalui pintu belakang un­tuk membuka pintu kamar jenazah. Sementara itu, Jomima menu­nggu di depan kamar jenazah. Se­lanjutnya, para tersangka meng­hampiri Jomima. Tanpa bicara, terdakwa langsung membuka selimut yang menutupi jenazan lantas mencium jenazah.

Sementara itu, terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan kepalan ta­ngan kanan kearah pipi kiri Jomima sambil mengatakan, “gara-gara ose sampe beta laki mati, kamong kurung dia di tempat corona, kamong seng kasi makan dia”.

Lalu, ter­dakwa melakukan pemu­ku­lan kepada Jomima pada kepala bagian belakang serta tulang belakang.
Namun, Jomima tidak dapat me­mastikan pemukulan tersebut de­ngan menggunakan kepalan ta­ngan kanan atau kiri. Sementara itu, terdakwa I memegang kedua lengan Jomima dari arah belakang untuk memberikan kesempatan ke­pada terdakwa lainnya untuk le­bih leluasa melakukan pemukulan.

Jomima sempat mencoba untuk meloloskan diri namun pukulan secara bertubi-tubi mengenai pu­nggung belakangnya.
Dalam dakwaan itu, jaksa juga menyebut, Jomima juga mendapat satu kali tendangan yang mem­buatnya hampir terjatuh. Untung­nya, dia berhasil bersandar pada tembok.
Jaksa menyebut kejadian ter­sebut dibuktikan dalam hasil visum et repertum Nomor : 353/10/RSUD/2020 tanggal 26 Juni 2020 yang ditandatangani Dr. CW Sialana, Sp.FMKes.

BagikanTweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Update Covid-19 Maluku : Kasus Konfirmasi Bertambah 19

Berita Selanjutnya

Kunjungi Letti, Bupati MBD Serahkan Bantuan Bagi 3 Kelompok Nelayan

Berita Terkait

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Mantan Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Tahun 2020 PN Ambon Tangani 475 Kasus Pidum Dan 27 Kasus Korupsi

Aneh, 6 Tahun Lari Dari Tugas Sebagai Anggota Polisi. Agus Yuliono Masih Diterima Sebagai Polisi Aktif

Jaksa Diduga Lindungi Pihak Lain Dalam Kasus Bandara Banda Naira

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Dandim 1504 Bersama Kapolresta Bagi Bingkisan Natal Ke Pos Siaga Nataru

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

512 Tenaga Dinkes Tual Ikut Vaksin Covid-19 Tahap Pertama

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

Bupati-Wabup Aru Jalani Swab Test

Bupati-Wabup Aru Jalani Swab Test

Kodim 1504 Ambon Gelar Pelatihan Dasar Perorangan Teritorial TA 2021

Kodim 1504 Ambon Gelar Pelatihan Dasar Perorangan Teritorial TA 2021

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Hari ke Lima, Basarnas Terus Lakukan Pencarian Penumpang Dobonsolo

Hari ke Lima, Basarnas Terus Lakukan Pencarian Penumpang Dobonsolo

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

Dalam sehari, Dua Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Dunia

SJP Pasien Covid Asal Kota Ambon, Meninggal Dunia di RS Bhayangkara

SJP Pasien Covid Asal Kota Ambon, Meninggal Dunia di RS Bhayangkara

Pemantapan Siswa SMA Xaverius, Gunakan Kurikulum Penyesuaian

Pemantapan Siswa SMA Xaverius, Gunakan Kurikulum Penyesuaian

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

Danrem Berharap Putra-Putra MBD Ada Yang Bisa Sepertinya

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

BNN Mencatat Penyalahgunaan Narkoba Menurun di Tual

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.