Ambon, Tribun-Maluku.com : Setelah dipaksa Naik ke Mobil yang digunakan Pendemo HMI IAIN dan Unpatti Ambon, terkait penolakan usulan pencabutan UU Omnibus Law Cipta kerja, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menolak menandatangani surat penolakan tersebut.
Aksi demo pada, Senin (12/10/2020) di Lapangan Merdeka Ambon, depan kantor Gubernur Maluku sempat terjadi penolakan oleh Wakil Gubernur untuk menandatangani surat penolakan usulan pencabutan UU Omnibus Law Cipta kerja yang disodorkan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw.
Menurut Orno dirinya tidak bisa menandatangani surat penolakan itu karena setiap organisasi pemerintahan maupun lembaga apapun punya sistem dan mekanisme kerja, apalagi menyangkut sebuah UU.
Menurutnya, masih ada Gubernur Maluku sebagai pimpinan tertinggi, dan aspirasi Mahasiswa akan ditampung dan diserahkan ke Gubernur untuk dilanjutkan ke Pemerintah pusat
“Tiap organisasi punya sistem dan mekanisme, kami hanya bisa meneruskan, melaporkan tuntutan adik-adik ke pusat, bahkan jika meminta pak Gubernur tolak dan tidak, ini bukan matematika,” ujar Orno.
Menurutnya UU bukan kewenangan Gubernur untuk membatalkan atau tidak dan sesuai aturan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang punya kewenangan itu.
Ia menambahkan kalau Pemprov hanya membuka ruang diskusi secara ilmiah dan tidak saja dengan HMI tapi juga seluruh elemen terkait permasalahan apapun termasuk UU Omnibus Law Ciptaker yang sudah disahkan DPR-RI.
Ketua HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw mengaku sangat kecewa dengan penolakan Orang nomor dua di Maluku dan berjanji akan tetap melakukan aksi besar Selasa dan Rabu apabila Pemerintah Daerah tidak menandatangani surat tuntutan penolakan UU Omnibus Law.