Ambon, Tribun-Maluku.com : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku menggelar Rapat Evaluasi Pembangunan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Provinsi Maluku tahun 2020, bertempat di Aula Disnaker Maluku, Selasa (27/10/2020).
Plt. Kepala Dinas Nakertrans Maluku, Endang Diponegoro, S.P. M.M saat membuka kegiatan dimaksud mengatakan, Disnaker Maluku saat ini konsen menangani permasalahan ketenagakerjaan baik hak dan kewajiban maupun Upah Minimum Regional (UMP) di daerah ini.
Menurut Diponegoro, karena terkait dengan masalah ketenagakerjaan maka Disnaker sedang mambuat konsep terkait dengan perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS Tenaga Kerja.
“Dari hasil pembicaraan dengan Gubernur dan Sekda Maluku maka kami akan membuat sangsi kepada perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerja di BPJS Tenaga Kerja,” katanya.
Diponegoro mencontohkan, belum lama ini ada dua kasus yang menimpa tenaga kerja yaitu meninggal pada saat melaksanakan pekerjaan di Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang belakangan diketahui pihak perusahaan belum mmendaftarkan tenaga kerja di BPJD Tenaga Kerja.
Terkait kasus tenaga kerja seperti itu kata Diponegoro, kalau UU Tenaga Kerja yang lama maka masih melewati pengadilan sementara UU Cipta Kerja sekarang ini kasus seperti ini langsung pidana.
Dikatakan, terkait dengan Upah Minimum Regional (UMR) Dinasnaker Maluku tetap mengikuti petunjuk dari Pusat dalam membahas dan menetapkan UMR tersebut.
Terhadap hak dan kewajiban serta UMP tenaga kerja di Maluku, Endang Diponegoro akan menanganinya secara serius.
Dia berharap, kedepan OPD yang dipimpinnya semakin baik dan semakin dilihat oleh masyarakat terutama keamanan dan kenyamanan tenaga kerja.
Ketua panitia kegiatan, Gesang Polle, SE. M.Si melaporkan, tujuan dari Rapat Evaluasi Pembangunan Ketenagkerjaan dan Ketransmigrasian tahun 2020 adalah : Meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara provinsi dan kabupaten/kota;
Melakukan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan di kabupaten/kota, dan Tersedianya data dan informasi bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
Sasarannya adalah : Terbangunnya koordinasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, Terpantaunya hasil pelaksanaan pembangunan, Terbangunnya komitmen dalam penyediaan data dan informasi, Terdeteksinya permasalahan bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, dan adanya solusi pemecahan dan tindak penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 52 orang terdiri dari Disnaker Prov. Maluku, Kepala Dinas yang membidangi fungsi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kabupaten/kota di Maluku, dengan biaya dibebankan pada APBD Maluku pada DPA Satker Dinas Nakertrans Provinsi Maluku Tahun 2020.