Ambon, Tribun-Maluku.com : Dua orang dari 13 tersangka aksi demonstrasi atas penolakan UU Omnibus Law yang berlangsung di lokasi Kampus Unpatti Ambon Senin kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian penjelasan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10/2020)) dalam rilisnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Reskrim Polresta Ambon, dua orang ditahan sebagai tersangka dan 11 lainnya dinyatakan pulang namun tetap sebagai wajib lapor.
Dijelaskan, kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial M dan H dan berstatus sebagai mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Ambon.
“Sedangkan saudara A, saat ini Polresta Ambon masih sedang mencari untuk dimintai keterangan lagi,” kata Kapolresta.
Untuk tersangka A, menurut Kapolresta, sampai sekarang keberadaan belum diketahui keberadaannya dan pihaknya masih mencoba untuk menghubungi keluarganya dan masih mengumpulkan keterangan lain terkait keberadaan A.
Barang bukti yang didapatkan seperti baju yang digunakan oleh para pelaku dan juga batu, kayu dan sebagainya yang dipakai untuk sebagai alat dalam aksi tersebut.
Kapolresta menambahkan untuk 2 tersangka di jerat dengan pasal 214,212 dan pasal 160 KUHP, dengan hukuman 6 sampai 7 tahun Penjara,