Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Seram Bagian Barat

Fahri Harap Semua Pihak Terima Putusan Pengadilan

Terkait Gugatan Hak Cipta Merek Harum Maluku

Pewarta : Yonli Ris Melay
28 Oktober 2020
Di Seram Bagian Barat
Waktu membaca :2menit dibaca normal
kuasa hukum Pemkab SBB, Fahri Bachmid

Kuasa hukum Pemkab SBB, Fahri Bachmid

Piru, Tribun Maluku.com : Perkara gugatan Dominggus Yoseph Risaputty terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) dinyatakan telah selesai, untuk itu semua pihak diharapkan menerima putusan yang telah ditetapkan

“Terkait dengan perkara gugatan Dominggus Yoseph Risaputty,S.Th terhadap Pemda SBB,ke Pengadilan Niaga Makassar terkait dengan penggunaan masker merek minyak harum Maluku akhirnya selesai,” kata kuasa hukum Pemkab SBB, Fahri Bachmid di Ambon, Rabu (28/102020).

Doktor jebolan Universitas Muslim Indonesia, Makassar ini menjelaskan, pengadilan niaga Makassar pada PN Kelas 1A Khusus Makassar telah memutus Perkara nomor: 02/ pdt.sus.HKI/PN.Mks dengan poin pertama menolak seluruhnya gugatan penggugat seterusnya diikuti dengan sejumlah poin putusan lainnya.

Sejumlah point yang terangkum dalam amar putusan pengadilan tersebut diantaranya menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara;

Adapun argumentasi yuridis dari majelis hakim adalah Penggugat dalam hal ini Dominggus Yoseph Risaputty, S.Th Direktur CV. Alfa Blesing tidak memiliki legal standing karena berdasarkan fakta hukum dalam persidangan yang mana apa yang didaftarkan oleh penggugat dengan nomor pendaftaran 000199002 tanggal 14 Agustus 2020 adalah MAKALA dengan Judul Herbal & Minyak Harum Maluku 52 Cap Raja Wali yang merupakan Karya Tulis, Bukan MASKER Minyak Harum Maluku 52;

“Bahwa Masker adalah milik penggugat tetapi bukan merupakan Ciptaan penggugat melainkan Ide atau konsep sehingga tidak dilindungi hak cipta berdasarkan ketentuan norma pasal 41 UU 28 thn 2014 tentang Hak cipta,” kata Bachmid mengutip putusan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Poin lainnya dari Majelis hakim yaitu Bahwa dalam pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah adalah perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta berdasarkan ketentuan norma pasal 43 UU No.28 thn 2014 Tentang Hak Cipta;

Masker milik penggugat telah dibeli oleh Pemkab SBB berdasarkan fakta persidangan bahwa telah membeli 2000 masker dari penggugat untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19 di SBB dan telah dibayar lunas, berdasarkan surat pesanan dan kuitansi pembayaran.

“Sehingga Masker milik penggugat telah dialihkan dalam perjanjian jual putus., Berdasarkan ketentuan pasal 18 UU No. 28 tahun 2014,” kata Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

Menurut majelis hakim, Hak Ekonomi tidak terbukti karena Video yang ditampilkan dalam Lomba Inovasi Daerah tidak memiliki Nilai komersial, justru Majelis berpendapat tampilan Video sektor transportasi yang tertera tulisan Masker Herbal inovatif dari Seram Bagian Barat milik penggugat bentuk promosi sehingga sangat menguntungkan penggugat.

Dengan demikian, berdasarkan konstruksi pertimbangan yuridis tersebut, maka Majelis Hakim Memutuskan untuk menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.

“Hemat kami sebagai tim , ini merupakan putusan yang telah sangat objektif dan adil, sehingga kami mengharapkan agar para pihak dapat menerimanya secara baik dan proporsional, demi kepentingan keberlanjutan pembangunan di kabupaten SBB,” kata Bachmid.

Dirinya menegaskan, semua proses persidangan telah dilakukan secara terbuka dan transparan. Semua pihak telah diberikan ruang yang cukup dan optimal untuk membuktikan dalil-dalil hukum didepan persidangan.

Dia menambahkan, kesempatan untuk masing-masing pihak mengajukan alat bukti juga telah diberikan oleh hakim secara berimbang, sehingga proses persidangan ini telah berjalan secara kredible dan dan fair, dan juga telah memberikan putusan yang sangat adil.

“Untuk itu diharapkan agar segala “dispute” yang berkaitan dengan konteks perkara ini diahiri, dan semua kembali untuk sama-sama berkolaborasi untuk membangun kabupaten SBB,”  kata kuasa Hukum Pemkab SBB

Bagikan46TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Ini Pesan Wali Kota Tual

Berita Selanjutnya

Jelang Pilkada Aru, Masyarakat Dihimbau Jaga Kamtibmas

Berita Terkait

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

DPRD SBB Gelar Paripurna HUT Kabupaten

DPRD SBB Gelar Paripurna HUT Kabupaten

Wabup SBB Sebut Ada Intervensi Di Pemerintahan

Wabup SBB Sebut Ada Intervensi Di Pemerintahan

Polres SBB Gelar Press Release Akhir Tahun 2020

Polres SBB Gelar Press Release Akhir Tahun 2020

Hambra Bersama Remas Al Falah Waemital Zikir Sambut Tahun Baru 2021

Hambra Bersama Remas Al Falah Waemital Zikir Sambut Tahun Baru 2021

Payapo : Natal Menandakan Bahwa Kabar Sukacita Itu Telah Tiba

Payapo : Natal Menandakan Bahwa Kabar Sukacita Itu Telah Tiba

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Cegah Covid-19, Lanal Aru Sosialisasi Prokes Bagi Nelayan di Dobo

Gubernur Apresiasi Muswil DPW PKB, Sebagai Momen Demokrasi yang Efektif

Hasil Musda, Borut Terpilih Sebagai Ketua DPD PKS Tual

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

SAL Pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal Di RSUD Dr Haulussy Ambon

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Terkait Kasus Konsinyasi, Mantan Kajari Masohi Diperiksa Tim Penyidik

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

SAR Tual Temukan Nelayan Tamedan Tak Bernyawa

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Enam Pelaku Bentrokan Liang Berhasil Diamankan, Lima DPO

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Adanya Surat Edaran, Warga OSM Resah Dan Merasa Ditipu Kodam XVI Pattimura

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Reses di SBB, Ini Sejumlah Temuan Hatta Hehanussa

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

Pemilihan Ketua RT 02/06 OSM Diintimidasi Intel Kodam

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

VP Pasien Covid-19 Dengan Comorbid Meninggal di RSUD Haulussy

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Pencarian Penumpang KM Dobonsolo Hari Kedua Dilanjutkan

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Sekda Pimpin Apel Siaga Pelatda PON XX Papua

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Tragis, Satu Penumpang KM Dobonsolo Terjatuh di Perairan Boano

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Covid Bukan Penghalang Pelayanan Kependudukan di Malra

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Takut Langgar Putusan Pengadilan, Kodam XVI Tunggangi Satpol Kota Ambon

Dinkes Malra: Program Vaksinasi Cegah Covid

Dinkes Malra: Program Vaksinasi Cegah Covid

Peringatan Hari Dharma Samudera 2021, Lanal Aru Gelar Tabur Bunga di Laut

Peringatan Hari Dharma Samudera 2021, Lanal Aru Gelar Tabur Bunga di Laut

Cegah Covid Dengan Masker, Ini Langkah Satgas Laut

Cegah Covid Dengan Masker, Ini Langkah Satgas Laut

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.