Ambon, Tribun-Maluku.com : Terkait penyampaian pengacara Abdusamad Lessy Yaitu Welny Tuapittimain dalam pemberitaan Tribun-Maluku.com pada Tanggal 14 Oktober tidaklah benar.
Demikian penjelasan Jalihamis Lessy anak dari Muhamad Lessy dalam rilisnya yang disampaikan ke media Senin (19/10/2020).
Dijelaskan, pemberitaan tersebut membuat pihak keluarga menjadi resah dan merasa tercemar nama baik keluarganya.
Menurutnya, penyampaian bahwa ketua Pengadilan Negeri Ambon Susilo diduga bekerja sama dengan pihak ASDP, mengambil dan mengeluarkan dana sebesar Rp.2 Miliar dari total dana Konsinyasi perkara dermaga Ferry Liang sebesar Rp.6 Miliar Lebih, dan diberikan kepada Muhamad Lessy sebagai ganti rugi lahan yang dipakai pihak ASDP agar tidak menjadi informasi yang tidak benar atau Hoax.
Dijelaskan penyampaian tersebut bisa saja memenuhi unsur delik pidana, untuk Itu demi menjaga nama baik (Muhammad Lessy) orang tuanya Jalihamis meminta kepada Welny Tuapittimain pengacara dari Abdusamad Lessy agar segera dapat membuktikan secara hukum apakah Dana Rp2 Miliar Tersebut benar- benar telah diberikan kepada orang Tuanya.
“Sebagai anak dari Muhamad Lessy, saya meminta kepada Welny Tuapittimain agar dapat segera membuktikan secara hukum apakah benar dana Rp 2 Milyar tersebut benar diberikan kepada orang tua saya,” ujarnya.
Kepada pengadilan Negeri Ambon dan pihak ASDP yang disebutkan oleh pengacara Abdusamad untuk segera dapat menanggapi pemberitaan yang mencemarkan nama baik orang tuanya dan instansi.
Sebelumnya Wenly Tuapittimain selaku kuasa hukum Abdul Samad Lessy yang dikonfirmasi media ini Rabu (14/10/2020) mengungkapkan. Pada awalnya pihaknya telah menyurati pihak Pengadilan Negeri Ambon, agar tidak melakukan pembayaran ganti rugi atas lahan. (baca : Cilaka Sebagian Dana Konsinyasi Perkara ASDP Di Liang Diduga Raib Di Pengadilan Ambon)
Secara hukum lanjut Tuapittain, pemilik sah dari lahan dermaga ferry Liang seluas 4,6 hektar (versi ASDP) adalah Abdul Samad Lessy. Dan hal ini diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara nomor 537.