Ambon, Tribun-Maluku.com : Akibat adanya Instruksi Bupati Maluku barat daya nomor : 188-54-5/195/2020 tentang perpanjangan pengendalian transportasi, masyarakat MBD sangat marah dan kecewa.
Hendri A salah satu warga MBD kepada media ini , Senin (26/10/2020) di Pelabuhan Slamet Riyadi menjelaskan sangat kecewa dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh bupati.
Menurutnya sebagai anak MBD mereka sangat prihatin kebijakan tersebut, pasalnya mereka yang akan kembali ke tanah kelahirannya sendiri harus dibatasi.
Dirinya sangat menyesalkan, masyarakat yang ingin berangkat sudah berada di Pelabuhan, tetapi tidak diizinkan untuk ikut berangkat menggunakan Kapal Cantika Lestari 77 B, dengan alasan yang boleh berangkat hanyalah nama-nama yang diberikan dari kabupaten langsung.
Dikatakan, keputusan yang dikeluarkan itu sangat merugikan masyarakat, pasalnya rapid tes yang dikeluarkan tersebut dibayar, sementara mereka tidak bisa memakai untuk pulang.
Ia menambahkan masyarakat yang sudah berada di Pelabuhan dari tempat yang jauh, tidak bisa berangkat terpaksa harus kembali lagi, berapa besar ongkos yang dikeluarkan.
Seharusnya, tambah dia, pemerintah kabupaten harus lebih bijaksana, kapal sebesar itu hanya bisa mengangkut 100 penumpang saja dan itupun nama-nama yang sudah dirilis dari kabupaten, sementara masyarakat di Ambon berkeinginan pulang untuk mengikuti kampanye pilkada.
“Apakah ada permainan politik, sehingga hanya 100 orang saja yang bisa untuk berangkat sehingga lainnya dibatasi,” ujarnya kesal.
Ia mengharapkan Pemerintah Daerah mau melihat persoalan yang sementara terjadi, sehingga masyarakat bisa berangkat sesuai kapasitas kapal tersebut.
Kepada Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno sebagai anak daerah MBD, untuk bisa menyurati PJS Bupati MBD agar tidak menggunakan instruksi bupati yang merugikan masyarakat.
Sementara itu Farida kepala Tiketing KM Cantika, ketika dihubungi membenarkan kalau tiket yang dijual hanya 100 tiket sesuai dengan instruksi Bupati Maluku barat daya nomor 188-54-5/195/2020.
Dijelaskan dalam penjualan tiket, hanya diperuntukan bagi nama-nama calon penumpang yang sudah tercatat dari Kabupaten MBD.
Untuk mengangkut penumpang lebih dari 100, menurut Farida, bisa saja karena kapasitas kapal Cantika Lestari 77 B untuk mengangkut penumpang sebesar 700 penumpang.
Sementara dari pantauan dilapangan sempat terjadi perdebatan antara calon penumpang dengan pihak kapal karena tidak bisa mengangkut lebih dari 100 penumpang.