Ambon, Tribun-Maluku.com : Dari hasil penyelidikan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) penganiaya SFU Bocah 8 Tahun mengakui jengkel karena bocah yang dianiaya nakal.
“Kedua tersangka ini, mereka jengkel karena anaknya sedikit nakal, ya padahal memang itu sifat anak anak, yang harusnya orang tua bisa pahami,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10/2020)).
Walaupun pengakuan Pasutri EM dan MK ini bocah tersebut nakal , namun penyidik akan terus mendalami motif dari aksi dari pasangan suami istri ini.
Dia menambahkan dari hasil autopsi yang dilakukan polisi untuk mengungkap penyebab kematian bocah 8 tahun yang diduga dianiaya orang tua angkatnya, terdapat sejumlah luka memar, yang diduga sebagai penyebab kematian korban.
“Hasil autopsi sudah ada hanya saja kita tunggu laporan resmi,” ucapnya.
Dari hasil autopsi, tambah Kapolresta, terdapat luka dan memar pada tubuh jenazah antara lain, memar di pungung, pendarahan di dada kanan dan mata kanan, memar di dagu, pendarahan di telinga kiri dan kanan, pendarahan di hidung, memar di betis kanan, luka robek dibibir atas dan bawah, pendarahan di usus kecil dan memar di paha kiri.
Sekalipun hasil autopsi menunjukan adanya tindakan kekerasan, pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab pasti kematian korban hingga dokter yang melakukan autopsi mengeluarkan laporan resmi.
Dijelaskan pula, pasutri tersangka pelaku penganiayaan ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasutri sebagai pelaku ini dengan inisial E yang bekerja di RSUD dr M Haulussy, berprofesi sebagai sopir mobil ambulans serta istrinya M K berprofesi sebagai guru SDN 82 Kudamati berhasil diamankan
Tim Reskrim Polresta Ambon pada Rabu (7/10) dini hari di kediaman Pasutri di kawasan Kamar Mayat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon .
Pasturi ini dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun