Tual, Tribun-Maluku.com: Guna menjawab kelangkaan minyak tanah di kota Tual, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat memiliki strategi atau solusi menjawab kelangkaan minyak tersebut.
Hal ini disampaikan, Ketua Kadin Kota Tual Ridwan Hamud kepada media ini di tual, Rabu (7/10/2020).
Kadin, kata Hamud, akan mengusulkan ke Pemerintah dan Pertamina untuk disiapkan kuota minyak tanah bersubsidi diberikan ke kadin agar bisa menggeneralisir Agen BBM minyak tanah Kota Tual dalam Penyaluran yang kelak dilaksanakan.
“Nantinya diawasi langsung oleh BPC Hiswana Migas Kota Tual dan Dinas Perindag Kota Tual,” katanya.
Menurutnya, ada sejumlah perusahaan minyak tanah di kota tual. Namun yang baru melakukan operasi pasar dengan menjual minyak tanah dengan harga Rp 3200/ per liter hanya di akukan oleh CV. HS Pratama Tual sesuai koordinasi dengan Hiswana Migas Tual.
Sehingga pihaknya merasa penting untuk kedepannya mengakomodir semua Agen minyak tanah di kota tual agar turut mengambil peran dalam menjawab kebutuhan masyarakat tersebut.
” Harapan kami Kadin Tual, sebagai bahan ke depan akan koordinasi dengan 4 perusahaan agen minyak yang belum ambil bagian di dalam Operasi Pasar ini, karena yang tekad, rela dan Ikhlas seperti yang dilakukan oleh CV.HS Pratama,” ungkap, Hamud.
Lebih lanjut kata dia, kelangkaan minyak tanah di masyarakat sudah barang tentu yang disalahkan yakni, Pemerintah dan Pertamina, sehingga Kadin Tual menawarkan solusi untuk siapkan kuota khusus minyak tanah untuk menjawab kebutuhan masyarakat tersebut.
” Poinnya adalah tanggung jawab Pemerintah, SBM Pertamina Tual, Pengusaha Agen/Pangkalan/Pengecer terhadap masyarakat agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Dia menduga ada oknum-oknum yang sengaja menyeludupkan minyak tanah sehingga terjadi kelangkaan dan meresahkan masyarakat.
” Masyarakat tahu selalu siap dan tersedia setiap saat dan masyarakat tidak perlu tahu menahu atas semua kendala teknis atau atas kejahatan BBM yang terjadi oleh oknum-oknum penjahat negara yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dia menegaskan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) berdasarkan UU No. 1 tahun 1987 dan Keppres No.17 tahun 2010 adalah Kadin Organisasi sebagai Wadah Induk dari BUMN/BUMD, Pengusaha, Perusahaan, Koperasi dan seluruh Organisasi Perusahaan, Pengusaha.
Untuk itu Kadin Tual terpanggil, merasa bertanggung jawab dan sangat mendukung serta memberi Apresiasi kepada, Koordinator BPC Hiswana Migas Kota Tual dan Maluku Tenggara terkait bijaksananya atas penunjukan ke CV.HS Pratama untuk melaksanakan Operasi Pasar dengan menjual minyak tanah bersubsidi guna menjawab sementara kebutuhan masyarakat yang terjadi saat ini.