Ambon, Tribun-Maluku.com : Untuk menormalkan perekonomian pasca Covid-19 yang melanda Indonesia khususnya Maluku Pemerintah pusat membuat kebijakan melalui perbankan berupa penyaluran bantuan berupa dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Demikian penegasan anggota komisi V DPD Dapil Maluku, Novita Anakotta kepada wartawan Selasa (20/10/2020) di Kantor Gubernur Maluku.
Menurutnya, bantuan dana PEN tersebut akan diperuntukan bagi pengusaha mikro kecil, yang nantinya harus bisa dikembalikan sesuai dengan jumlah yang dimintakan dalam jangka waktu tiga bulan.
Dijelaskan pula saat ini bagi Maluku Dana PEN yang dikucurkan bagi pengusaha-pengusaha Mikro sudah tersalurkan dengan baik.
“Untuk Maluku dana yang dikucurkan sudah berjalan cukup baik, yang diperuntukan untuk penjual-penjual kecil mikro,” ujar Anakotta.
Ditambahkan pula, Pemerintah juga memberikan bantuan bagi pengusaha kecil dan menengah.
Bantuan bagi pengusaha kecil dan menengah tersebut diberikan bagi penjual minyak dan beberapa lainnya sebesar Rp. 1 miliar.
“Dengan adanya penyaluran dana tersebut maka sudah cukup efektif untuk Pemulihan Ekonomi Nasional, khususnya untuk pelaku-pelaku UMKM.
Bantuan PEN, kata dia, berbeda dengan bantuan yang dikucurkan Presiden, hal ini dikarenakan bantuan dari presiden tidak dikembalikan.
“Sedangkan untuk dana PEN sendiri harus dikembalikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan,” terangnya.
Untuk besaran pengajuan kredit dana pemulihan ekonomi nasional itu, nantinya akan disesuaikan antara permintaan pinjaman dan jaminan.
Anakotta berharap dengan adanya bantuan dari pemerintah, nantinya dapat membantu masalah ekonomi masyarakat Maluku pasca pandemi Covid-19 yang sementara melanda.