Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) diminta untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung, atas kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa anak buah kapal (ABK) termasuk kepala kamar mesin (KKM) KMP Egron yang di-PHK pihak PT. Kalwedo Kidabela beberapa tahun lalu.
Sejak tahun 2016/2017 terjadi masalah di Perusahaan Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) ketika itu, kini sudah berubah namanya menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).
Perusahaan Daerah tersebut namanya PT. Kalwedo Kidabela yang mengelolan jasa transportasi laut dengan KMP Egron.
Saat itu pihak perusahaan melakukan PHK kepada beberapa ABK KMP Egron, termasuk KKM Nikolaus Sainyakit,” kata Pemerhati Sosial, Herman Siamiloy di Ambon, Selasa (6/10/2020).
Menurut Siamiloy, karena ABK dan KKM KMP Egron yang di PHK itu merasa tidak puas terhadap keputusan PT. Kalwedo Kidabela, sehingga mereka melakukan proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial Ambon.
Pengadilan HI tidak ada di Ibu Kota KKT Saumlaki hanya ada di Kota Ambon sebagai Ibu Kota Provinsi Maluku, maka sidang dilakukan di Kota Ambon saat itu.
Ketika pihak penggugat (pihak PHK) dan pihak tergugat (PT Kalwedo Kidabela) dalam hal ini Pemkab MTB saat itu berproses di pengadilan, pihak tergugat tidak hadir tiga kali berturut-turut setelah dilakukan panggilan.
“Untuk itu maka keluarlah Keputusan Pengadilan Hubungan Industrial Ambon yang memenangkan penggugat,” katanya.
Merasa tidak puas terhadap Keputusan Pengadilan HI Ambon, maka pihak tergugat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dikatakan, pada Desember 2019 keluarlah Putusan MA yang memenangkan pihak penggugat, menguatkan Putusan Pengadilan HI Ambon.
“Sudah hampir satu tahun ini namun pihak tergugat belum merespons Keputusan MA dimaksud,” kesalnya.
Oleh sebab itu, sebagai Pemerhati Sosial di Maluku, Siamiloy mendorong dan berharap agar hak-hak dari penggugat (pihak yang dikorbankan) bisa diselesaikan dengan baik.
“Jika pihak tergugat belum lagi menindaklanjuti Keputusan MA maka pihak penggugat dapat melaporkan masalah ini kepada MA, bahkan kalau perlu laporannya disampaikan kepada Presiden RI, agar Presiden juga tahu tentang kondisi peradilan di daerah seperti ini,” tegasnya.
Siamiloy sangat yakin bahwa selama ini sudah ada komunikasi antara Pengadilan HI Ambon dengan Pemda KKT, namun sampai saat ini belum ada respons positif dari Pemda KKT soal kewajibannya menyelesaikan hak-hak dari pihak korban (penggugat).
Hingga berita ini naik cetak, pihak Redaksi mengkonfirmasi masalah ini kepada Plt. Sekda MTB, Ruben Morialkosu melalui telepon selulernya namun tidak aktif.