Ambon, Tribun-Maluku.com: Walaupun telah menjalani proses hukum namun FM (55) residivis kasus pencabulan anak masih tetap melakukan aksi bejatnya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo Nugraha Simatupang di Mapolresta Ambon, Rabu (14/10/2020), mengatakan FM
Tak segan-segan dalam aksinya sehingga sudah 5 korban anak dibawah umur yang dicabuli.
Aksi yang dilakukan sang Residivis ini terungkap, setelah warga Galala mencurigai kegiatan pelaku, selalu mengajak anak kecil masuk kedalam kamar kost yang ditempatinya sejak 2 tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik menambahkan, dari hasil interogasi masyarakat terhadap salah satu korban diketahui kalau memang korban selalu melakukan aksi benarnya terhadap anak-anak yang diajak ke kamar kostnya.
Dijelaskan, awalnya tetangga kost tersangka merasa curiga terhadap perilakunya yang sering bermain dengan anak-anak di dalam kamarnya.
Saksi kemudian menanyakan kepada korban tentang apa saja yang telah dilakukan tersangka selama berada di dalam kamar kos.
“Oleh para korban menceritakan bahwa telah dicabuli oleh tersangka,” ujarnya.
Ditambahkan dari pengakuan korban, saksi kemudian melaporkan ke RT yang selanjutnya ketua RT bersama orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.
Mendapat laporan ketua RT dan orang tua korban, dengan cepat Polisi mendatangi kost tersangka pada, Senin (28/9) dan langsung melakukan penangkapan.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku diperoleh pelaku mengakui aksi bejatnya sudah dilakukan terhadap 5 orang korban dan dilakukan 12 September.
Korban berjumlah 5 orang yang terdiri dari 4 korban anak laki-laki dan 1 perempuan.
“Korban rata-rata berumur 8-10 tahun. Untuk kejadiannya itu dari tangal 12 serta 20 September dan terakhir itu pada 27 September, semua TKP di kost tersangka,” beber Kasat.
Terkait dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengakui kalau dirinya mengiming-imingi korban dengan permen serta sejumlah uang kepada para korban.
Karena tergiur dengan iming-iming yang diberikan pelaku, Korban yang tergiur kemudian masuk ke kamar tersangka dan dicabuli.
“Tersangka merayu para korban dengan memberikan uang Rp 10-50 ribu dan iming-iming kupon undian berhadiah, setelah korban tergiur, tersangka kemudian mencabuli korban dengan cara memegang alat kelamin korban,” ulas Kasat.
Akibat perbuatan bejat yang sudah dilakukan, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
Penambahan pasal pemberatan dengan hukuman 20 tahun penjara, karena pelaku adalah residivis.