Ambon,Tribun-Maluku.com : Masih ingat kasus dugaan korupsi dana BOS kabupaten MBD yang melibatkan mantan wakil ketua DPRD MBD, Hermus Lekipera. Kasus tersebut kini masih dalam tahapan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sambil menunggu nasibnya yang akan diputuskan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di MBD itu. Hermanus Lekipera tampil sebagai juru kampanye (Jurkam) bagi pasangan Kalwedo.
Sebagaimana yang dirilis salah satu media online lokal di Maluku, Lekipera tampil selaku jurkam saat berkampanye di desa Werwawan kecamatan Lakor Senin (12/10/2020).
Hermanus Lekipera adalah mantan wakil ketua DPRD MBD. Politisi partai NasDem ini sendiri tersangkut kasus dugaan korupsi dana BOS saat dirinya masih aktif sebagai ASN dilingkup Pemkab MBD. Akibatnya Lekipera diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh kejaksaan cabang Wonreli dan Lekipera harus duduk dikursi terdakwa.
Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya Hermanus Lekipera divonis bersalah oleh majelis hakim melanggar pasal 18 junto pasal 64 KUHP tentang penggelapan.
Dalam sidang putusan dengan terdakwa Hermanus Lekipera yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon Rabu (23/3/2018). Majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally ini, menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Hermanus Lekipera.
Selain menjatuhkan vonis penjara kepada Lekipera. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp.50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta sebsider enam bulan kurungan.
Tidak puas dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Ambon, Hermanus Lekipera lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Selain Lekipera, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding, lantaran vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana saat itu jaksa menuntut Hermanus Lekipera dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Hermanus Lekipera yang mencoba keberuntungannya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku, mendapat jawaban yang menyediakan dada. Bagaimana tidak, majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku membatalkan vonis pengadilan negeri Ambon. Lekipera yang awalnya divonis. 2 tahun 6 bulan penjara, dinaikan pengadilan tinggi Maluku menjadi hukuman penjara selama 4 tahun. Lantaran melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Disamping itu hukuman denda uang pengganti juga “ikut naik kelas”. Hermanus Lekipera diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp300 juta lebih subsider delapan bulan kurungan.
Tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku pada tahapan Banding. Terdakwa kasus korupsi ini kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hingga kini putusan mahkamah agung belum juga turun.