Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku Barat Daya

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos MBD Jadi Jurkam Paslon Kalwedo

Pewarta : Jossy Linansera
13 Oktober 2020
Di Maluku Barat Daya
Waktu membaca :2 Menit
Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos MBD Jadi Jurkam Paslon Kalwedo

Ambon,Tribun-Maluku.com : Masih ingat kasus dugaan korupsi dana BOS kabupaten MBD yang melibatkan mantan wakil ketua DPRD MBD, Hermus Lekipera. Kasus tersebut kini masih dalam tahapan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sambil menunggu nasibnya yang akan diputuskan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi dana BOS di MBD itu. Hermanus Lekipera tampil sebagai juru kampanye (Jurkam) bagi pasangan Kalwedo.

Sebagaimana yang dirilis salah satu media online lokal di Maluku, Lekipera tampil selaku jurkam saat berkampanye di desa Werwawan kecamatan Lakor Senin (12/10/2020).

Hermanus Lekipera adalah mantan wakil ketua DPRD MBD. Politisi partai NasDem ini sendiri tersangkut kasus dugaan korupsi dana BOS saat dirinya masih aktif sebagai ASN dilingkup Pemkab MBD. Akibatnya Lekipera diseret ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh kejaksaan cabang Wonreli dan Lekipera harus duduk dikursi terdakwa.

Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya Hermanus Lekipera divonis bersalah oleh majelis hakim melanggar pasal 18 junto pasal 64 KUHP tentang penggelapan.

Dalam sidang putusan dengan terdakwa Hermanus Lekipera yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang ada pada pengadilan negeri Ambon Rabu (23/3/2018). Majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally ini, menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Hermanus Lekipera.

Selain menjatuhkan vonis penjara kepada Lekipera. Majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp.50 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta sebsider enam bulan kurungan.

Tidak puas dengan putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Ambon, Hermanus Lekipera lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku. Selain Lekipera, jaksa penuntut umum juga mengajukan banding, lantaran vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana saat itu jaksa menuntut Hermanus Lekipera dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Hermanus Lekipera yang mencoba keberuntungannya dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku, mendapat jawaban yang menyediakan dada. Bagaimana tidak, majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku membatalkan vonis pengadilan negeri Ambon. Lekipera yang awalnya divonis. 2 tahun 6 bulan penjara, dinaikan pengadilan tinggi Maluku menjadi hukuman penjara selama 4 tahun. Lantaran melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Disamping itu hukuman denda uang pengganti juga “ikut naik kelas”. Hermanus Lekipera diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp300 juta lebih subsider delapan bulan kurungan.

Tidak puas dengan vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi Maluku pada tahapan Banding. Terdakwa kasus korupsi ini kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hingga kini putusan mahkamah agung belum juga turun.

BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Update Covid-19 Maluku : Kasus Konfirmasi bertambah 6, Sembuh 109 Orang

Berita Selanjutnya

Kaper BKKBN Maluku Presentase Hasil Proyek Perubahan PIM II

Berita Terkait

Dorong Pembangunan Di MBD, Bupati Noach Temui Deputi 1 KSP

Dorong Pembangunan Di MBD, Bupati Noach Temui Deputi 1 KSP

Semmy Theodorus Terancam Di Bui

Sambangi MBD, BPKP Bakal Audit Pabrik Es Di Moain Dan Nuwewang

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Oknum Perwira Di MBD Tepis Isu Punya Hubungan Khusus Dengan ASN Di KKT

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Polres Maluku Barat Daya berhasil amankan pelaku pencurian

Polres Maluku Barat Daya Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Leti

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

BPKP Usai Audit Investigasi, Kejari MBD Siap Tetapkan Tersangka

Barang Kedaluwarsa Akan Dimusnahkan Disperindag Tual

PQ pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Dr Haulussy Ambon

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Difitnah Lakukan Penyerobotan, Jemaat Sion Keluar Dari Tempat Ibadah Sementara

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Ricko Alfons Bakal Gugat Hibah Yang Diberikan Kepada Barbara Alfons /Saiya

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Ada Luka Pada Tubuh Korban, Diduga Akibat Benda Tajam

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Tragis, Jenasah Antonius Dibiarkan 10 Hari Di Atas Kapal

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Sepak Bola Kota Ambon Kembali Bersinar

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Wawali Tual Temu Menteri Agama Bahas Agenda ke Tual

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Asyik Berjudi, Kades Yamluli Dicokok Polisi

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Tabrak Pembatas Jalan di Galunggung, Dua Remaja Nyaris Tewas

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Slank Dukung Upaya Perlindungan Hutan di Maluku dan Papua

Slank Dukung Upaya Perlindungan Hutan di Maluku dan Papua

Hanubun Harap Gubernur Maluku Dorong Dinas PU Realisasi Jalan Trans Kei Besar

Hanubun Harap Gubernur Maluku Dorong Dinas PU Realisasi Jalan Trans Kei Besar

Menag Yaqut Akan Resmikan Miniatur Rumah Ibadah di Tual

Menag Yaqut Akan Resmikan Miniatur Rumah Ibadah di Tual

IKAPATTI Miliki Peran Penting dan Strategis Dalam Meningkatkan Kualitas Serta Daya Saing Unpatti

Pelantikan Ketua dan Pengurus IKAPATTI Periode 2021-2025 Dilaksanakan 27 April 2021

IKAPATTI Miliki Peran Penting dan Strategis Dalam Meningkatkan Kualitas Serta Daya Saing Unpatti

IKAPATTI Miliki Peran Penting dan Strategis Dalam Meningkatkan Kualitas Serta Daya Saing Unpatti

Ka Zona Timur Tutup Latihan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Wilayah Timur

Ka Zona Timur Tutup Latihan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Wilayah Timur

Wakili Gubernur Maluku, Sekda Buka Musrenbang RKPD Maluku Tahun 2022

Wakili Gubernur Maluku, Sekda Buka Musrenbang RKPD Maluku Tahun 2022

Danlanud Pattimura Pimpin Sertijab Dansatpom Lanud Pattimura

Danlanud Pattimura Pimpin Sertijab Dansatpom Lanud Pattimura

Diduga Ada Permainan, LBPHNU Desak Evaluasi Panitia Tender Auditoriun IAIN Ambon

Diduga Ada Permainan, LBPHNU Desak Evaluasi Panitia Tender Auditoriun IAIN Ambon

Hasan Pelu, Tokoh Pemuda Manipa.

Pelu : Terkesan Pemda dan DPRD Biarkan Manipa Tertinggal

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM