Ambon,Tribun-Maluku.com : Salah satu tergugat dalam perkara gugatan antara Pihak ASDP dan kawan kawan selaku tergugat melawan Abdu Samad Lessy selaku penggugat, yakni Muhamad Lessy tidak pernah menerima pembayaran secara sepihak yang diduga dilakukan oleh Susilo yang saat itu menjabat selaku kepala Pengadilan Negeri Ambon. Yang diduga bekerja sama dengan pihak ASDP.
Terkait hal tersebut pengacara Abdu Samad Lessy, Wenly Tuaputimain menegaskan, memang benar bahwa Muhamad Lessy termasuk salah satu tergugat dalam perkara tersebut. Namun Muhamad Lessy sama sekali tidak menerima pembayaran tersebut.
“Pembayaran secara sepihak yang diduga dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Ambon saat itu yakni Susilo yang diduga bekerja sama dengan pihak ASDP hanyalah kepada mereka yang memiliki sertifikat, yakni Pama Jamali dan Saleh Lessy. Sedangkan Muhamad Lessy sama sekali tidak menerima dana tersebut, ” tegas Tuaputimain
Diakui Tuaputimain, sejak awal dirinya menjelaskan kepada wartawan bahwa yang menerima pembayaran sepihak yang dilakukan Susilo yang saat itu menjabat selaku ketua Pengadilan negeri Ambon yang diduga bekerja sama dengan pihak ASDP adalah Pamajali dan Saleh Lessy, dan bukan Muhamad Lessy.
“Muhamad Lessy memang salah satu pihak tergugat dalam perkara ini, namun demikian Muhamad Lessy sama sekali tidak pernah menerima pembayaran tersebut. Kami menduga terjadi salah dengar dari wartawan sehingga muncul nama Muhamad Lessy. Padahal Muhamad Lessy sama sekali tidak menerima pembayaran tersebut, ” paparnya.
Akibat pembayaran secara sepihak ini, maka dana konsinyasi sebesar Rp.6 miliard lebih berkurang menjadi Rp.4 miliard lebih. Akibatnya Abdu Samad Lessy selaku pihak yang dimenangkan sesuai keputusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor 537 menolak menerima sisa dana konsinyasi sebesar Rp.4 miliard itu.
Bahkan pihak pemenang perkara gugatan lahan Ferry Hunimua ini akan melaporkan kasus ini ke KPK. Lantaran akibat perbuatan yang diduga dilakukan Susilo yang diduga bekerja sama dengan pihak ASDP, berpotensi merugikan keuangan negara.