Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Wenno : Pemkab SBB Harus Tunduk Pada Putusan Pengadilan

Pewarta : Jossy Linansera
4 Oktober 2020
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2 Menit
Wenno : Pemkab SBB Harus Tunduk Pada Putusan Pengadilan

Ambon,Tribun-Maluku.com : Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat sudah seharusnya tunduk dan menaati isi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsdezaak) yang memenangkan Josfince Pirsouw sebagai salah satu ahli waris pemilik Dusun Urik/Teha seluas 1000 hektare di sekitar Piru,ibu kota wilayah pemerintahan setempat.

Putusan Pengadilan Negeri Masohi dalam perkara Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh tanggal 24 September 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor:58/PDT/2018/PT.Amb tanggal 19 Desember 2019 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Masohi Nomor: 23/Pdt.G/2018/PN.Msh tanggal 10 Agustus 2020 telah memenangkan Josfince Pirsouw atas klaim objek sengketa seluas 10 hektare dan Dusun Urik/Teha seluas 1000 hektare dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan Zeth Darsono Pirsouw (anak dari Banci Pirsouw), Wampine, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Ledrik Pattiserlihun, Rosa de Lima Oybur, Beny Pirsouw, Rudy Tanifan, Nicodemus Pirsouw dan Getreda Pirsouw.

Penetapan Pengadilan Negeri Masohi Nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang menyatakan upaya kasasi pihak-pihak yang dikalahkan Josfince Pirsouw di tingkat banding mengandung cacat formil,sehingga ruang bagi upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dihembuskan pihak-pihak lawan dari Josfince Pirsouw tertutup.

Melalui Kuasa Hukumnya Julians. J.Y.Wenno, SH Josfince Pirsouw menyurati Pemkab SBB untuk menaati putusan pengadilan pada dua tingkatan tersebut sehingga tidak membingungkan masyarakat di wilayah itu.

’’Tidak ada alasan bagi Pemkab SBB, pihak-pihak yang kalah dalam perkara melawan klien saya maupun masyarakat yang tinggal tanpa izin dan tanpa memiliki alas hak dari klien saya untuk berspekulasi atau melawan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang telah memenangkan klaim klien saya atas kepemilikkan Dusun Urik/Teha,’’ tegas Wenno kepada pers di Ambon, Minggu (4/10/2020).

Wenno menegaskan Pemkab SBB juga harus tunduk pada putusan tersebut mengingat ada sejumlah bangunan pemerintah yang didirikan di atas lahan milik Josfince Pirsouw.

’’Kalaupun ada yang datang ke Pemkab SBB dengan menunjukkan surat soal dusun pusaka, itu pembohongan, sebab bukti itu sudah diuji di persidangan melawan klien saya yang memiliki bukti kepemilikkan asli atas Dusun Urik/Teha,’’ papar Wenno.

Sebelumnya melalui kuasa hukumnya Rony Samloy, SH Josfince Pirsouw juga telah melaporkan kasus pemalsuan kuitansi dan hibah tanah yang diduga kuat dilakukan Wampine, Ketua MUI SBB dan oknum pengacara berinsial ASK di Kepolisian Resort Seram Bagian Barat pada akhir 2019 silam.

’’Kasusnya dalam waktu dekat masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara dilakukan,’’ pungkas Jonry Pirsouw, anak kandung Josfince Pirsouw di bagian lain.

 

Bagikan15TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Tanah Longsor di Amahusu, 4 Rumah Warga Rusak Berat

Berita Selanjutnya

Oyang Noach Wujudkan Mimpi Masyarakat Dusun Poliwu

Berita Terkait

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Kasus Dugaan Korupsi DD Werwaru Diduga Mandek Di Kejari MBD

Kasus KMP Marsela Bakal Diekspos

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Proyek Pembangunan Ruang Kuliah Terpadu Tahap I IAKN Ambon Diduga Bermasalah

Pencairan Dana Proyek Diduga Bermasalah

Tiga Buah HP Ditemukan Saat Swiping Gabungan Di Rutan Kelas IIA Ambon

Jelang Hari Pemasyarakatan, Kanwil Hukham Maluku Gelar Razia Lapas dan Rutan di Maluku

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Jelang Ramadhan, Stok Bahan Pokok Masih Aman di Pasar

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Satu Pasien Covid-19 Melarikan Diri Dari RSUD Piru

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Ketua MT Nur Asiah Bagi-bagi Takjil Untuk Sesama Dibulan Ramadhan

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Bersama Gubernur Maluku, Empat Veteran Terima Tanda Kehormatan LVRI

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Uang Senilai Rp. 116,2 Juta Hasil Korupsi Proyek Fiktif Timbunan RSU Namrole Berhasil Diselamatkan

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Bupati Buka Kegiatan Pembinaan Tokoh Masyarakat Mualaf Maluku ke VIII

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Menuju Malra Hebat, Jalan Perkotaan Terus Dibangun

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku, Noviarsano Manullang.

Selama Ramadhan – Idul Fitri 1442 H, KPw-BI Maluku Siapkan Rp1,9 Triliun

Penyitaan Kapal Sesuai Prosedur, Lesiela Siap Menghadapi Latumahina

Astaga, Penyidik Polres Malteng Diduga Masuk Angin

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Akui, Pemkot Tual Terima DAK PUPR Sebanyak 96 M

Wali Kota Tual Letak Batu Pertama Rumah Susun

Wali Kota Tual Letak Batu Pertama Rumah Susun

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM