Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku

Bawaslu Dan Panwas Mesti Sigap Dan Tegas Terkait Kunjungan Wagub Ke MBD

Pewarta : Jossy Linansera
6 November 2020
Di Maluku
Waktu membaca :2 Menit Baca
Bawaslu Dan Panwas Mesti Sigap Dan Tegas Terkait Kunjungan Wagub Ke MBD

Ambon,Tribun-Maluku.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku dan Pengawas Pemilu (Pemilu) kabupaten MBD mesti sigap dan tegas dalam menyikapi kunjungan wakil gubernur Maluku, Barnabas Orno ke Kabupaten MBD. Apakah kunjungan Wakil gubernur Maluku itu sebagai pejabat daerah ataukah dalam rangka berkampanye.

Hal tersebut ditegaskan praktisi hukum di kota Ambon, Jack Wenno SH kepada media ini Jumat (6/11/2020), terkait kunjungan wakil gubernur Maluku itu.

Diungkapkan Wenno Pejabat daerah dilarang melakukan kampanye untuk memenangkan kandidat yang didukung tanpa izin cuti resmi. Bawaslu juga harus memeriksa izin kampanye sang pejabat, apakah benar sudah mendapat persetujuan pimpinan.

 

“semua pejabat daerah harus meminta izin cuti secara resmi kalau ingin berkampanye untuk memenangkan jagoannya. Itu sudah diatur dalam undang-undang, ” jelas Wenno.

Ditambahkannya, Tetapi kalau ada pejabat yang ikut kampanye tetapi tidak mengajukan izin cuti, maka sangat disayangkan, karena hal itu jelas melanggar Pasal (2) UU No 10 Tahun 2016.

Dalam ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) tambah Wenno. dijelaskan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala desa, lurah perangkat desa atau sebutan lain perangkat kelurahan.

Dalam ayat 2 lanjutnya disebutkan, Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah kalau sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016, sepanjang dia mendapat izin resmi, maka si pejabat itu dibolehkan ikut kampanye,” papar Wenno.

Kalau sang pejabat turun kampanye tanpa mengantongi surat cuti ujar Wenno. maka menurut Pasal 189 UU No 10 Tahun 2016, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). pada prinsipnya seorang kepala daerah atau wakilnya bisa saja mengikuti atau berkampanye untuk pasangan calon tertentu selama yang bersangkutan cuti.

“Jadi tidak ada larangan bagi seorang kepala daerah atau wakilnya untuk berkampanye. Tapi jika dia ingin mengikuti kampanye untuk memberi dukungan kepada salah satu pasangan calon, maka dia harus mengurus cuti. Jika cuti tidak diurus, itu baru bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran,” demikian Wenno

 

 

 

Bagikan153TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kemenag Maluku Gelar Pembinaan Penyuluh Agama Kristen

Berita Selanjutnya

Perindo Malra Apresiasi Turnamen Voli Letman Cap II

Berita Terkait

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury

Ketua DPRD Maluku Ajak Masyarakat Saling Dukung Di Bulan Suci Ramadan

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di Maluku dan malut

Pemerintah Daerah Maluku Sambut Baik Pembangunan SPKLU di Maluku

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Komisi I DPRD Maluku dan kemenpan RB

Komisi I DPRD Maluku Perjuangkan Tambah Kuota CPNS dan P3K

Komisi III DPRD Maluku di Kementerian PUPR

Komisi III DPRD Maluku Usulkan 100 Lebih Program Ke Kementerian PUPR

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Pemangkasan Jabatan Administrasi, Merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat

BKKBN Maluku Gelar Orientasi Teknis Program Bangga Kencana Tahun 2021

Selewengkan DD/ADD Rp.560 Juta, Kades Skikilale Calon Tersangka

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Komisi I DPRD Maluku dan kemenpan RB

Komisi I DPRD Maluku Perjuangkan Tambah Kuota CPNS dan P3K

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Kadisdikbud Maluku Ungkap Penyalahgunaan Keuangan Sejumlah Kepsek, Ini Daftarnya

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Ditandai Pengguntingan Pita, Gubernur Resmikan Gedung Samsat Induk Provinsi Maluku

Ditandai Pengguntingan Pita, Gubernur Resmikan Gedung Samsat Induk Provinsi Maluku

Pemkot Tual Akan Gelar Pasar Murah Terpadu Jelang Natal

Dukungan Semua Elemen, Pemkot Tual Raih Penghargaan

PQ pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Dr Haulussy Ambon

PQ pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Dr Haulussy Ambon

DPRD Tual Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2020

DPRD Tual Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2020

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury

Ketua DPRD Maluku Ajak Masyarakat Saling Dukung Di Bulan Suci Ramadan

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

TUS Pasien Covid Dengan Comorbid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Haulussy

TUS Pasien Covid Dengan Comorbid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Haulussy

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di Maluku dan malut

Pemerintah Daerah Maluku Sambut Baik Pembangunan SPKLU di Maluku

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM