Ambon, Tribun-Maluku.com : Bertempat diruang rapat Rektorat Universitas Pattimura, Rabu (18/11/2020)telah dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman Kerjasama (MoU) antara Universitas Pattimura dan Kejaksaan Tinggi ( KEJATI) Maluku terkait penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. Dr. M.J.Saptenno, SH, M.Hum, mengatakan MoU antara Unpatti dengan Kejati yang dilakukan ini bukan MoU pertama akan tetapi ini merupakan MoU lanjutan dari kedua lembaga.
Menurutnya, pelaksanaan penandatangan kerjasama ini untuk memperat hubungan antara Unpatti dan Kejati Maluku, terutama untuk mengatasi masalah hukum.
Dijelaskan pula, saat ini Unpatti memiliki tenaga dosen sebanyak 1409 orang dan pegawai tetap ada 300 orang lebih serta tenaga honorer malah lebih banyak karena hampir sepuluh tahun tidak mendapatkan formasi PNS.
“Untuk tenaga dosen setiap tahun kita bisa mendapatkan 100 orang, tetapi tahun lalu hanya bisa lulus 82 orang. Sehingga kegiatan-kegiatan Tri Darma dilaksanakan dengan baik dikampus ini, dan kalau ada kesempatan diharapkan agar Kejati Maluku dapat melakukan pendampingan terhadap kegiatan-kegiatan di Unpatti,” harap Rektor.
Lebih lanjut, Rektor, menjelaskan, tahun lalu ketika Unpatti mendapatkan proyek pembangunan Fakultas Ekonomi, maka saat ini pihaknya meminta Kejati Maluku mendampingi, karena saat ini proses pembangunannya sudah selesai dan dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa.
Disamping penelitian dan pengabdian Unpatti membutuhkan pemahaman hukum di masyarakat, untuk itu sangat dibutuhkan kolaborasi antar berbagai instansi terutama Fakultas Hukum dan juga Kajati Maluku.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega, SH, MH mengatakan Penandatanganan Perjanjian/Kesepakatan bersama antara Kejati Maluku dengan Universitas Pattimura adalah upaya preventif atau upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum.
Potensi permasalahan hukum menurutnya adalah sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagai Implikasi dari pesatnya Pembangunan Nasional di segala sektor, baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sebagaimana digariskan oleh Presiden dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016.
Ia menambahkan Instruksi Presiden no 1 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang menginstruksikan kepada Jaksa Agung RI untuk memberikan pendampingan atau pertimbangan hukum yang diperlukan.
Selain itu kerjasama ini dimaksudkan juga untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, baik dalam Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta penanganan masalah hukum BIdang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Untuk itu Kejati berharap, jajaran Universitas Pattimura untuk tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah/sengketa hukum yang dihadapi khususnya, terkait dengan Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa
Kajati pada kesempatan itu mengapresiasi kepercayaan pihak Universitas Pattimura dalam memberikan permohonan pendampingan hukum ke kejaksaan terkait pembebasan lahan yang akan di tindak lanjuti oleh Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kajati dan Wakajati Maluku beserta staf Pimpinan Universitas Pattimura. Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.