Ambon, Tribun-Maluku.com : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sangat kecewa dengan ketidakhadiran pengadu Aswat Rumfot dalam sidang pemeriksaan kode.etik pemilu.
Demikian penjelasan Prof DR Teguh Prasetyo Anggota DKPP RI kepada wartawan usai Ngobrol Etika Penyelanggara Pemilu Dengan Media Senin (23/11/2020) di Manise hotel.
Menurutnya, DKPP sebelumnya sudah menyampaikan surat panggilan kepada pengadu lima hari sebelumya, dan sempat diingatkan untuk serius.
,” Sangat disayangkan mengadu tidak hadir padahal kami sudah sampaikan surat lima hari sebelum sidang, dan saya sudah ingatkan mereka untuk serius, karena ini uang negara, kami kesini jauh-jauh dengan persobal yang banyak untuk melayani saudara, dia ke Jakarta,” ujarnya kesal.
Dikatakan pula, ketika pengadu dihubungi lewat telpon tidak tersambung, sementara pihaknya telah menyiapkan Zoom meeting agar pemeriksaan tetap bisa dilakukan walaupun mengadu di Jakarta.
Karena pengadu tidak bisa ditemui maka, sesuai peraturan DKPP pemeriksaan tetap dilakukan terhadap teradu yakni ketua Bawaslu SBT Suparjo Rustam, dengan aduan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya.
Ia menambahkan, nantinya hasil pemeriksaan terhadap teradu akan dilaporkan ke DKPP, perlu sidang lanjutan atau tidak, karena dari hasil jawaban teradu pada sidang, jawaban sudah bisa dipelajari.
Ia menambahkan, kesimpulan yang dapat diambil dari kasus ini, tidak ada keseriusan dari pengadu, seharusnya pengadu bisa menghadiri sidang untuk menguraikan pokok aduan dan bukti-bukti.
Dengan demikian sidang yang digelar hari ini, pemeriksaan tidak dilakukan secara seimbang karena ketidakhadiran pengadu.
Untuk diketahui Ketua Bawaslu SBT saat ini sebagai Teradu karena dinilai tidak profesional, tidak mengindahkan usulan Gakkumdu untuk meningkatkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang dilakukan oleh calon perseorangan.
Selain itu, Para Teradu diduga sengaja menunda hasil putusan musyawarah atas laporan tersebut, sehingga pada tanggal 18 Agustus 2020, teradu telah memutuskan secara sepihak.
Namun sidang yang digelar Senin (23/11/2020) pagi, dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku tidak dihadiri Aswat Rumfot sebagai pengadu.
Dalam persidangan pagi itu, Ketua Bawaslu SBT sebagai teradu, membantah dalil pengadu yang menyatakan pihaknya tidak profesional karena tidak mengindahkan usulan Gakkumdu.