Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Politik

Hentihu Dukung Pinjaman 700 M Untuk PEN Maluku

Regulasi dan Tujuannya Sudah Sesuai

Pewarta : Ibek Melsasail
26 November 2020
Di Politik
Waktu membaca :3 Menit
Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku.

Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Polimik pinjaman dana Rp700 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Maluku ditanggapi serius oleh anggota DPRD Provinsi Maluku, Aziz Hentihu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Kabupaten Buru itu sangat mendukung upaya ini sekaligus memberikan beberapa pemikiran kritis terkait program PEN Maluku.

Demikian pernyataan Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa, yang juga sebagai Badan Anggaran DPRD Maluku melalui rilisnya yang di terima Redaksi Tribun-Maluku.com di Ambon, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap kondisi ekonomi di tengah Covid-19 lewat PT. SMI ( BUMN ) adalah instrumen negara untuk mensiasati pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa di daerah-daerah.

Untuk itu program ini harus di dukung penuh oleh rakyat Maluku sebagaiman yang telah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.

Instrumen ini memiliki legal standing yang jelas yakni PP. No. 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan program pemulihan ekonomi dalam rangka mendukung kebijakan penangan Covid-19 di Indonesia.

Terkait fasilitas dan persyaratan pinjaman pada PT. SMI sendiri memiliki legal standing pada PMK 105/PMK.07/2020 pengelolaan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemda.

Saat dirinya berkoordinasi dengan Pemprov Maluku disimpulkan bahwa, proses pinjaman daerah ke PT. SMI sampai saat ini masih dalam tahapan proses dan belum ada penandatangan MoU antara Pemprov Maluku dengan PT. SMI, sehingga tentu saja dana atau anggaran untuk belanja programnya juga belum turun.

Polemik syarat khusus instrumen LEN yang butuh persetujuan DPRD adalah juga tidak benar karena memang bila dalam situasi normal, maka DPRD dan Pemda Maluku akan mengacu pada PP. No. 56 tahun 2018.

Khusus instrumen Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada situasi Covid-19, lewat pinjaman daerah pada PT. SMI ini berpatokan pada syarat yang tertuang pada PP. 43 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMk.07/2020 yaitu, Pemda hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD.

“Memang sudah diajukan Pemda Maluku pada tanggal 26 September 2020 dan sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 bahwa kepala daerah hanya menyampaikan pemberitahuan selambat – lambatnya 5 hari kerja sejak permohonan diajukan,” ucap Aziz.

Dikatakan, polemik yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala dan saudara Ridwan Marasabessy serta beberapa pihak, yang cenderung mempolemikan langkah Pemda Maluku dalam pemulihan ekonomi nasional ini adalah tidak tepat.

“Bahkan ada yang ngawur menyampaikan bahwa ada pembangunan rumah dinas gubernur Maluku yang menggunakan dana ini dan akan melaporkannya kepada KPK,” herannya.

“Kami sudah ngecek info ini tidak benar dan ngawur, karena MoU saja belum tanda tangan dan dananya belum realisasi, alasan apa laporan ke KPK ? tanya Aziz.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Buru itu menyarankan, bila berpendapat ke publik terkait hal ini haruslah berbasis data dan di dukung dengan informasi yang akurat dan terpercaya, cek dasar regulasinya, jangan asal ngomong saja. Jangan membuat polemik di publik karena dapat mengganggu proses dan iklim percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi Maluku di tengah pendemik Covid-19.

Sebagai Anggota DPRD dan juga Badan Anggaran DPRD Maluku, Aziz Hentihu mendukung penuh rencana dan program ini, apalagi prosesnya sudah sesuai dengan regulasi.

“Kita kan tahu Pemerintah Provinsi Maluku dalam APBD 2020 di himpit anggaran belanja yang hanya Rp3,37 triliun, yang kemudian harus direfocusing/pemotongan dana untuk penanganan Covid-19. Memang saat ini pemerintah butuh solusi lewat instrumen negara yaitu melalui PEN PT. SMI, untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur irigasi, jalan, jembatan dan lainnya, untuk mendukung aktifitas ekonomi di tengah situasi Covid-19 ini,” jelasnya.

Prinsipnya adalah Pemda dan DPRD Maluku selalu bersinergi mengawal program-program strategis pemulihan ekonomi di daerah ini.

Instrumen pinjaman LEN PT. SMI ini sudah dilakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia.

Hentihu mencontohkan, yang sudah memakai fasilitas PEN SMI yaitu Provinsi DKI Jakarta Rp12,5 Triliun Jawa Barat Rp4 Triliun, Banten Rp1,9 Triliun, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Rp150,6 Miliyar dan Kabupaten Tabanan Rp201 Miliar serta beberapa daerah lain.

“Jadi mereka sudah memanfaatkan fasilitas ini, tapi kita malah mempolemikan sesuatu yang jelas regulasi dan tujuannya, ini budaya konyol,” kesalnya.

 

Bagikan56TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Polresta Ambon Gelar Binrohtal Bagi Anggota Kristen dan Islam

Berita Selanjutnya

Update Covid-19 Maluku : Penambahan kasus Sebanyak 104 kasus, Total 4428 kasus

Berita Terkait

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Drs. Lucky Wattimury, M.Si.

Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Mudik

Demokrat Akan Pecat Kadernya Yang Mbalelo Di Pilkada MBD

AHY Menang, Peserta KLB Dari Maluku Dipastikan Dipecat

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury.

Wattimuri : Belum Ada Keputusan KKT Sebagai Daerah Penghasil Migas Oleh Pusat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury.

Komisi II DPRD Maluku Temukan Masalah Di Kabupaten Buru

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Guna Lestarikan Adat, Pemda Malra Bangun Rumah Raja

Komisi KSN Hadir Dalam Seleksi JPTP di Tual

Vaksin Dan Penguatan Ekonomi Maluku

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Hari Kedua Ramadhan, Wawali Tual Bagi Ta’jil di Mesjid

Hari Kedua Ramadhan, Wawali Tual Bagi Ta’jil di Mesjid

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Bupati Malra Lantik Hukubun Sebagai Kadishub

Bupati Malra Lantik Hukubun Sebagai Kadishub

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Komisi III DPRD Maluku lakukan Pengawasan Jelang Idhul Fitri .

Pekan Ini Tiga Agenda Dibahas DPRD Maluku

Pekan Ini Tiga Agenda Dibahas DPRD Maluku

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Oknum Perwira Di MBD Tepis Isu Punya Hubungan Khusus Dengan ASN Di KKT

Akibat Pemasangan ZCT Gardu, PLN Tual Padam Listrik

Listrik Padam di Tual Bukan Unsur Sengaja

Hari Kelima, Dapin Belum Ditemukan OPS SAR Ditutup

Hari Kelima, Dapin Belum Ditemukan OPS SAR Ditutup

Festival Selat Valentine

Dorong Potensi Destinasi Wisata, Usai Lebaran, Ekspresi Maluku akan Gelar Festival Selat Valentine

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM