Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Politik

Hentihu Dukung Pinjaman 700 M Untuk PEN Maluku

Regulasi dan Tujuannya Sudah Sesuai

Pewarta : Ibek Melsasail
26 November 2020
Di Politik
Waktu membaca :3menit dibaca normal
Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku.

Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Maluku.

Ambon, Tribun-Maluku.com : Polimik pinjaman dana Rp700 miliar untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Maluku ditanggapi serius oleh anggota DPRD Provinsi Maluku, Aziz Hentihu.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Kabupaten Buru itu sangat mendukung upaya ini sekaligus memberikan beberapa pemikiran kritis terkait program PEN Maluku.

Demikian pernyataan Aziz Hentihu, Pimpinan Fraksi Pembangunan Bangsa, yang juga sebagai Badan Anggaran DPRD Maluku melalui rilisnya yang di terima Redaksi Tribun-Maluku.com di Ambon, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terhadap kondisi ekonomi di tengah Covid-19 lewat PT. SMI ( BUMN ) adalah instrumen negara untuk mensiasati pemulihan dan percepatan pembangunan ekonomi bangsa di daerah-daerah.

Untuk itu program ini harus di dukung penuh oleh rakyat Maluku sebagaiman yang telah terjadi di beberapa daerah lain di Indonesia.

Instrumen ini memiliki legal standing yang jelas yakni PP. No. 43 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP. 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan program pemulihan ekonomi dalam rangka mendukung kebijakan penangan Covid-19 di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Terkait fasilitas dan persyaratan pinjaman pada PT. SMI sendiri memiliki legal standing pada PMK 105/PMK.07/2020 pengelolaan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Pemda.

Saat dirinya berkoordinasi dengan Pemprov Maluku disimpulkan bahwa, proses pinjaman daerah ke PT. SMI sampai saat ini masih dalam tahapan proses dan belum ada penandatangan MoU antara Pemprov Maluku dengan PT. SMI, sehingga tentu saja dana atau anggaran untuk belanja programnya juga belum turun.

Polemik syarat khusus instrumen LEN yang butuh persetujuan DPRD adalah juga tidak benar karena memang bila dalam situasi normal, maka DPRD dan Pemda Maluku akan mengacu pada PP. No. 56 tahun 2018.

ADVERTISEMENT

Khusus instrumen Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada situasi Covid-19, lewat pinjaman daerah pada PT. SMI ini berpatokan pada syarat yang tertuang pada PP. 43 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan No.105/PMk.07/2020 yaitu, Pemda hanya menyampaikan surat pemberitahuan kepada DPRD.

“Memang sudah diajukan Pemda Maluku pada tanggal 26 September 2020 dan sesuai ketentuan pasal 10 ayat 5 bahwa kepala daerah hanya menyampaikan pemberitahuan selambat – lambatnya 5 hari kerja sejak permohonan diajukan,” ucap Aziz.

Dikatakan, polemik yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala dan saudara Ridwan Marasabessy serta beberapa pihak, yang cenderung mempolemikan langkah Pemda Maluku dalam pemulihan ekonomi nasional ini adalah tidak tepat.

“Bahkan ada yang ngawur menyampaikan bahwa ada pembangunan rumah dinas gubernur Maluku yang menggunakan dana ini dan akan melaporkannya kepada KPK,” herannya.

“Kami sudah ngecek info ini tidak benar dan ngawur, karena MoU saja belum tanda tangan dan dananya belum realisasi, alasan apa laporan ke KPK ? tanya Aziz.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Buru itu menyarankan, bila berpendapat ke publik terkait hal ini haruslah berbasis data dan di dukung dengan informasi yang akurat dan terpercaya, cek dasar regulasinya, jangan asal ngomong saja. Jangan membuat polemik di publik karena dapat mengganggu proses dan iklim percepatan pembangunan dan pemulihan ekonomi Maluku di tengah pendemik Covid-19.

Sebagai Anggota DPRD dan juga Badan Anggaran DPRD Maluku, Aziz Hentihu mendukung penuh rencana dan program ini, apalagi prosesnya sudah sesuai dengan regulasi.

“Kita kan tahu Pemerintah Provinsi Maluku dalam APBD 2020 di himpit anggaran belanja yang hanya Rp3,37 triliun, yang kemudian harus direfocusing/pemotongan dana untuk penanganan Covid-19. Memang saat ini pemerintah butuh solusi lewat instrumen negara yaitu melalui PEN PT. SMI, untuk proses pemulihan pembangunan ekonomi termasuk infrastruktur irigasi, jalan, jembatan dan lainnya, untuk mendukung aktifitas ekonomi di tengah situasi Covid-19 ini,” jelasnya.

Prinsipnya adalah Pemda dan DPRD Maluku selalu bersinergi mengawal program-program strategis pemulihan ekonomi di daerah ini.

Instrumen pinjaman LEN PT. SMI ini sudah dilakukan oleh beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia.

Hentihu mencontohkan, yang sudah memakai fasilitas PEN SMI yaitu Provinsi DKI Jakarta Rp12,5 Triliun Jawa Barat Rp4 Triliun, Banten Rp1,9 Triliun, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Rp150,6 Miliyar dan Kabupaten Tabanan Rp201 Miliar serta beberapa daerah lain.

“Jadi mereka sudah memanfaatkan fasilitas ini, tapi kita malah mempolemikan sesuatu yang jelas regulasi dan tujuannya, ini budaya konyol,” kesalnya.

 

Bagikan34TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Polresta Ambon Gelar Binrohtal Bagi Anggota Kristen dan Islam

Berita Selanjutnya

Update Covid-19 Maluku : Penambahan kasus Sebanyak 104 kasus, Total 4428 kasus

Berita Terkait

Benhur Grorge Watubun, Wakil Ketua Badan Pemenang Pemilu (Bapilu) DPD PDI Perjuangan Maluku.

Watubun : Jangan Tipu-tipu Hasil Survei Untuk Kemenangan Pilkada di Maluku

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Sebanyak 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 Diantaranya Naik Penyidikan

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary.

Tanah Belum Dibayar, Jalan Masuk Asrama Haji Maluku Akan Ditutup

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Turun Ke MBD, Barnabas Orno Tak Kantongi Ijin PDIP Untuk Berkampanye

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury (Nomor 2 dari kanan), Bersama Anggota BK DPRD DKI Jakarta.

Saling Tukar Pengalaman, DPRD DKI Jakarta “Puji” DPRD Maluku

Ketua DPD Golkar Maluku Ramly Umasugi HUT Golkar ke 56

Umasugi : HUT Golkar Ke-56 Jadi Momentum Menangkan Pilkada

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Tidak Semua Ikut Vaksin, Kata Plt Dinkes Tual

Bantu Tenaga Dokter di Pulau Terpencil, Unpati Siapkan Sistim Telemedicine

Peringatan Hari Dharma Samudera 2021, Lanal Aru Gelar Tabur Bunga di Laut

Ikuti Kami

  • 8.8k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Adanya Deklarasi Mengakibatkan Banyak Pensiunan Resah, PT Taspen Ambil Langkah

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Keluarga Jenazah Lenunduan, Minta Kebijakan Wings Air

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Oknum Polisi Diduga Bertindak Anarkis Di Tawiri, Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Titi 51 Terancam 4 Tahun Penjara

Hakim Tolak Gugatan Buruh Koperasi TKBM Pelabuhan Yos Sudarso

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Kapolres Tual Akui, Ada 4 Kasus Menonjol Sepanjang 2020

Polres Tual Amankan “SY” dan Bahan Bukti

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Unpatti Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat 3 Jalur

Titi 51 Siap Hadapi Laporan Polisi Leonora Lisapaly

Buntut Putusan Kasus Penipuan, Hakim Dilaporkan Ke Bawas MA

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Ferry Tanaya Gugat Kejati Maluku Dan BPN Buru

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Kapolres Pimpin Sertijab Dua Pejabat Polres SBB

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

Ciptakan Kondisi Aman, Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Rutin

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

2.360 Vaksin Sinovac Tiba Di SBB

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

FGD Akan Dilaksanakan Awal Februari 2021 Di Kota Ambon

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

Pemda Malra Gelar Rakor Jelang Vaksinasi

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Satlantas Polresta Ambon, Lakukan Rekayasa Jalan Rijali

Kabalmay: Minta Satgas Covid Perketat Pencegahan di Pelabuhan

Kabalmay: Minta Satgas Covid Perketat Pencegahan di Pelabuhan

Pemda Malra Siap Terima Distribusi Vaksin

Pemda Malra Siap Terima Distribusi Vaksin

162 Warga Malra Terkonfimasi Positif Covid-19

162 Warga Malra Terkonfimasi Positif Covid-19

Dinkes Tual Siap Gandeng Polisi Jemput Pengiriman Vaksin 

Dinkes Tual Siap Gandeng Polisi Jemput Pengiriman Vaksin 

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Seluruh ASN Maluku Dilakukan Rapid Antigen

Sebanyak 671 ASN Ikut Rapid Antigen,13 Orang Dinyatakan Positif

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.