Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum dan Kriminal

Hibah Batal, Lahan Seluas 350 Hektar Di Kota Tiakur Sah Milik Fritz Porooe dan Izak Lico

Pewarta : Jossy Linansera
23 November 2020
Di Hukum dan Kriminal
Waktu membaca :2menit dibaca normal
Tiga Terdakwa Penganiyaa Perawat Di Tuntut 2 Bulan Penjara

Tiakur,Tribun-Maluku.com : Penyerahan tanah untuk kepentingan umum (Hibah) dalam hal ini penyerahan tanah untuk ibu kota kabupaten MBD di Tiakur dinyatakan batal demi hukum. Begitu juga dengan segala proses hibah lainnya yang terjadi atas objek tersebut juga dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian lahan seluas 350 hektar di kota Tiakur adalah sah milik keluarga Lico.

“Jika berkaca pada putusan Pengadilan Negeri Saumlaki dalam perkara gugatan nomor 29/PDT.G/2017/PN.sml antara Fritz Hosea Gaspar Porooe selaku penggugat melawan Izak. A. Lico dan kawan kawan selaku tergugat. Maka jelas terlihat bahwa majelis hakim menerima sebagian gugatan penggugat, ” demikian diungkapkan Jack Wenno yang didampingi Yustin Tunni selaku kuasa hukum Izak. A. Lico kepada media ini Minggu (22/11/2020) di Tiakur.

Dijelaskan Wenno, dalam amar putusannya majelis hakim PN Saumlaki yang dipimpin Golom Silitonga selaku hakim ketua dan didampingi Iksandiaji Yuris Firmansyah dan Raden Satya Adi Wicaksono selaku hakim anggota memutuskan. Bahwa lahan seluas 350 hektar yang berada di kota Tiakur adalah milik bersama penggugat dan Izak. A. Lico selaku tergugat I. Serta membatalkan semua proses hibah atas objek sengketa.

“Selain itu juga majelis hakim dalam putusannya mengharuskan pemerintah kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Fritz Hosea Gaspar Porooe dan Izak. A. Lico selaku penggugat I sebesar Rp. 75 miliard, ” urai Wenno.

Atas putusan tersebut lanjut Wenno, Fritz Hosea Gaspar Porooe telah menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding dan kasasi. Namun kedua langkah hukum tersebut tidak berhasil. Baik putusan Pengadilan Tinggi Maluku pada tingkat banding maupun putusan Mahkamah pada tingkat kasasi menolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki.

Dengan demikian maka tanah seluas 350 hektar yang menjadi objek sengketa itu tetap sah milik Fritz Hosea Gaspar Porooe dan Izak. A. Lico. Dan Pemda Maluku Tenggara Barat harus membayar ganti rugi sebesar Rp.75 miliard kepada Fritz Hosea Gaspar Porooe dan Izak. A. Lico selaku pemilik lahan atau objek sengketa.

ADVERTISEMENT

“Langkah selanjutnya yang akan kami selaku kuasa hukum Izak. A. Lico lakukan adalah akan memasukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu, ” pungkas Wenno

 

ADVERTISEMENT
Bagikan215TweetKirimBagikan
ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Widya Minta Dukungan Majelis Taklim Perangi Stunting

Berita Selanjutnya

BRI Masohi Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode I Tahun 2020

Berita Terkait

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Kasus Dugaan Korupsi Semmy Theodorus, Kejari MBD Pakai Ahli Unpatti

Kasus Dugaan Korupsi ADD DD Werwaru Tunggu Kasipidsus Baru

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Langgar Aturan, Diduga Kasubag TU BP2JK Maluku Main Kucing-kucingan

Langgar Aturan, Diduga Kasubag TU BP2JK Maluku Main Kucing-kucingan

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Sogalrey Buka Pra TMMD Ke-110 Kodim 1503 Tual di Kepulauan Aru

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Polres Tual Menahan Tersangka YSB

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Ketua Dan Sekretaris DPC Demokrat MBD Terancam Dipecat

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Dugaan Korupsi di Proyek GOR Rp.15 Milyar, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Kajari, Kami Akan Usut Tuntas Setiap Kasus Yang masuk

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Tolak Bayar Hak Mantan Karyawannya, Direktur PD PK Di Gugat

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Polres Tual Tetapkan ST Sebagai Tersangka Kasus KDRT

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Lagi, Peradi Kota Ambon Siap Lahirkan Advokad Handal

Kepala BLK Ambon, Yulianti Matandung, S.Sos. MM.

Matandung : BLK Ambon Dapat Kuota 2.032 Orang Program PBK Tahun 2021

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

15 Maret, SMA Xaverius Ambon Laksanakan Ujian Tertulis Online

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jadikan Pantai dan Laut Bersih, Adalah Harapan Danrem 151 Binaiya

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Jelang HUT Ke 18, Korem 151 Binaiya Gelar Bersih Pantai dan Dasar Laut

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Merasa Terintimidasi, Serikat Pekerja The Natsepa Lakukan Aksi Mogok Kerja

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Perkara Izzac Thenu Murni Perkara Pidum

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Pelaku Pemukulan Terhadap Wartawan Dipolisikan

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

Tingkatkan Kemanunggalan TNI dan Rakyat, Kodim 1504 Ambon Gelar Olah Raga Bersama

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

BI : Februari 2021 Maluku Alami Deflasi

Humas Polres Buru Bantah Adanya Pembekapan Aktivitas Ilegal di GB

Humas Polres Buru Bantah Adanya Pembekapan Aktivitas Ilegal di GB

Diduga Depresi, Warga Hattu Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Gunakan Tali Nilon, Warga Gang Singa Akhiri Hidup

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2019 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.