Tiakur,Tribun-Maluku.com : Penyerahan tanah untuk kepentingan umum (Hibah) dalam hal ini penyerahan tanah untuk ibu kota kabupaten MBD di Tiakur dinyatakan batal demi hukum. Begitu juga dengan segala proses hibah lainnya yang terjadi atas objek tersebut juga dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian lahan seluas 350 hektar di kota Tiakur adalah sah milik keluarga Lico.
“Jika berkaca pada putusan Pengadilan Negeri Saumlaki dalam perkara gugatan nomor 29/PDT.G/2017/PN.sml antara Fritz Hosea Gaspar Porooe selaku penggugat melawan Izak. A. Lico dan kawan kawan selaku tergugat. Maka jelas terlihat bahwa majelis hakim menerima sebagian gugatan penggugat, ” demikian diungkapkan Jack Wenno yang didampingi Yustin Tunni selaku kuasa hukum Izak. A. Lico kepada media ini Minggu (22/11/2020) di Tiakur.
Dijelaskan Wenno, dalam amar putusannya majelis hakim PN Saumlaki yang dipimpin Golom Silitonga selaku hakim ketua dan didampingi Iksandiaji Yuris Firmansyah dan Raden Satya Adi Wicaksono selaku hakim anggota memutuskan. Bahwa lahan seluas 350 hektar yang berada di kota Tiakur adalah milik bersama penggugat dan Izak. A. Lico selaku tergugat I. Serta membatalkan semua proses hibah atas objek sengketa.
“Selain itu juga majelis hakim dalam putusannya mengharuskan pemerintah kabupaten Maluku Tenggara Barat (sekarang Kabupaten Kepulauan Tanimbar) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat Fritz Hosea Gaspar Porooe dan Izak. A. Lico selaku penggugat I sebesar Rp. 75 miliard, ” urai Wenno.
Atas putusan tersebut lanjut Wenno, Fritz Hosea Gaspar Porooe telah menempuh langkah hukum lanjutan berupa banding dan kasasi. Namun kedua langkah hukum tersebut tidak berhasil. Baik putusan Pengadilan Tinggi Maluku pada tingkat banding maupun putusan Mahkamah pada tingkat kasasi menolak dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki.
Dengan demikian maka tanah seluas 350 hektar yang menjadi objek sengketa itu tetap sah milik Fritz Hosea Gaspar Porooe dan Izak. A. Lico. Dan Pemda Maluku Tenggara Barat harus membayar ganti rugi sebesar Rp.75 miliard kepada Fritz Hosea Gaspar Porooe dan Izak. A. Lico selaku pemilik lahan atau objek sengketa.
“Langkah selanjutnya yang akan kami selaku kuasa hukum Izak. A. Lico lakukan adalah akan memasukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk segera melakukan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Saumlaki yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu, ” pungkas Wenno