Ambon, Tribun-Maluku.com : Pendataan Keluarga 2021 atau PK 21 akan dilaksanakan secara bersinergi dengan pendataan lain yaitu Pendataan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sehingga PK akan ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yaitu untuk mendukung reformasi sistem perlindungan sosial yang menjadi fokus pembangunan pada tahun 2021.
Dampak Covid-19 sangatlah besar dan tidak ada satu negara pun di dunia yang siap menghadapi pandemi yang demikian cepat penularannya. Pandemi Covid-19 juga turut memberikan tekanan besar pada berbagai aspek kehidupan.
Kondisi ini telah mengakibatkan terganggunya pelaksanaan program di setiap sektor, distribusi rantai pasok komoditas, penurunan aktivitas pada berbagai kelompok kegiatan serta penurunan mekanisme operasional di lini lapangan.
Demikian sambutan Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Maluku Dra. Renta Rego saat membuka acara Pelaksanaan Gladi Bersih PK21 Pendataan Keluarga 2021, yang dilaksanakan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Kota Ambon, bertempat di Dinas PPKB Kota Ambon, Selasa (24/11/2020).
Menurut Renta, dalam RPJMN 2020-2024 terdapat tujuh prioritas nasional yang terkait langsung dengan sumber daya manusia adalah peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan berdaya saing, serta pewujudan revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.
RPJMN 2020-2024 telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, maka perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perencanaan yang telah disusun supaya lebih adaptif dalam merespon isu strategis yang terjadi, terutama dengan adanya pandemi Covid-19.
Hal ini dapat dilakukan dengan penajaman perencanaan pembangunan setiap tahunnya dengan memastikan kebijakan yang disusun benar-benar dapat merespons situasi terkini, sehingga dapat mendukung pencapaian target pembangunan pasca pandemi Covid-19.
“Untuk mencapai hal tersebut, PK menjadi kunci bagi keberhasilan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor,” ucapnya.
“Pentingnya pendataan juga sudah dituangkan dalam RPJMN dan menjadi salah satu kegiatan prioritas yang perlu mendapat perhatian kita semua,” tambahnya.
Dikatakan, dalam RPJMN, kegiatan tersebut tertuang dalam Prioritas Nasional ke-3 Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan berdaya saing. Program Prioritas ke-1 Perlindungan Sosial dan Tata Kelola Kependudukan, dalam kegiatan Prioritas ke-4 Pemaduan dan Sinkronisasi Kebijakan Pengendalian Penduduk; dengan Proyek Prioritas Pemanfaatan Data dan Informasi Kependudukan yang salah satu indikatornya, Persentase Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan dan memanfaatkan analisis kependudukan dan informasi kependudukan, termasuk hasil Pendataan Keluarga.
Upaya peningkatan kualitas data ini menjadi salah satu fokus pembangunan RKP 2021 untuk Perlindungan Sosial dan Penguatan Tata Kelola Kependudukan, melalui sinergi data dan informasi kependudukan serta transformasi data menuju registrasi sosial dengan prioritas pada perbaikan data dan sistem pendataan terintegrasi.
Untuk itu, pemutakhiran pendataan keluarga terutama data keluarga rentan dan berpotensi rentan pasca pandemi Covid-19, merupakan evidence based data untuk mendukung perbaikan reformasi sistem perlindungan sosial dan membangun kesiapsiagaan di berbagai bidang.
Upaya pemulihan kondisi pasca Covid-19 dapat dimulai dengan memperkuat ketahanan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Untuk mewujudkan upaya pembangunan keluarga yang lebih adaptif dengan situasi terkini, serta dapat memastikan adanya kontribusi berbagai pihak dalam pelaksanaannya, maka pendataan keluarga menjadi suatu kegiatan yang strategis sebagai bahan penyusunan kebijakan yang lebih baik.
Pendataan Keluarga 2021 diharapkan dapat menghasilkan Basis Data Kependudukan, termasuk Basis Data Individu Anggota Keluarga; Basis Data Keluarga Berencana; dan Basis Data Pembangunan Keluarga.
Sumber : Neima Nurjannah, SE. Pranata Humas Ahli Muda Perwakilan BKKBN Provinsi Maluku.