Dobo, Tribun-Maluku.com : Sidang Kasus Pidana Pemilu Kabupaten Kepulauan Aru yang kedua, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ketua DPRD Udin Belsigaway.
Kelima saksi tersebut, yakni Timotius Kaidel (Calon Bupati Kepulauan Aru nomor urut 2), Mesak Umalamen (panwas kelurahan Siwalima), Wahab Mangar, SH (orang yang mengunggah video kampanye di Facebook), Hendrik Tehupuring (Panwas Kecamatan Pulau-Pulau Aru) dan Haroli Chundrat Darakay, S.Si.
Sidang yang digelar, Senin (16/11/2020) di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Dobo, dipimpin langsung oleh Ketua PN Dobo Alfian sebagai Hakim Ketua dan didampingi dua hakim anggota yakni Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto. Kemudian Panitera yakni Jacob Laritmas, Rosalina Y Letelay serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henly Lakburlawal, Megi Salay dan Dhimas Saputra.
Sedangkan terdakwa Udin Belsigaway didampingi oleh Kuasa Hukum, Hamdani Laturua, dan Adam Hadiba.
Pada sidang tersebut, saksi pertama Timotius Kaidel mengetahui isi kampanye melalui video yang diunggah di Facebook pada akun atas nama Wahab Mangar, dan dalam video tersebut terdakwa menuduh saksi Timotius korupsi Rp11 miliar.
“Disebelah sana ada korupsi Rp11 miliar, dan kalau ada tim Kaka silakan lapor, itu yang saya dengar dalam video tersebut,” ungkap Kaidel.
Mendengar video tersebut lanjut Kaidel, kemudian berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk tindak lanjut proses hukum karena sangat merugikan dirinya.
Selain itu, sambungnya, dalam video tersebut, orang yang dikenal selain terdakwa, juga dr. Johan Gonga dan Ricky Bhotmir.
“Akibat yang ditimbulkan dari isi video tersebut sebagai tim pemenangan sangat dirugikan, karena video itu beredar hingga ke desa-desa,” jelas Kaidel setelah ditanya hakim anggota.
Selain itu, Hingga kini belum ada tim terdakwa berinisiatif untuk lakukan proses penyelesaian.
Dalam persidangan JPU juga memutarkan bukti video dengan durasi 2 menit lebih dalam persidangan, sehingga dapat diingat lagi oleh para saksi.
Sementara ketika kuasa menanyakan yang menjadi dasar permasalahan adalah, korupsi Rp. 11 miliar, dibantah oleh saksi, karena hingga kini dirinya belum pernah diperiksa penyidik apalagi disidangkan.
“Kalau diaudit oleh BPK itu ada, namun itu bukan Rp. 11 miliar, namun Rp. 4.2 miliar dan itu sementara dalam proses pengembalian kerugian uang negara,” ucap Kaidel.
Selain itu, kata dia, yang menjadi temuan BPK ditujukan kepada Saudara Herman Sarkol karena nama saksi tidak ada dalam kontrak.
Saksi Mesak Umalamen (Panwascam kelurahan siwalima) menjelaskan kampanye terjadi, 3 Oktober 2020 tepatnya di belakang SMPN 1 PP Aru.
“Saat itu, yang berkampanye sekitar 5-6 orang, namun yang saya ingat, dr. Johan Gonga, Ketua DPRD Aru Udin Belsegaway dan ketua DPC Berkarya, Yan Apalem. Saat ketua DPRD kampanye yang saya dengar pasti “Jangan memilih yang di sebelah, karena yang disebelah sudah korupsi Rp. 11 miliar,” terangnya.
Sementara, saksi Wahab Mangar yang merupakan saksi tim JOIN mengunggah video kampanye terdakwa tanggal 3 Oktober 2020. Dirinya mengunggah video tersebut dengan alasan menarik simpati warga net.
Namun, dua Minggu kemudian barulah saksi Wahab mengetahui kalau dari unggahan video tersebut akhirnya bermasalah dan menyeret ketua DPRD Aru, Udin Belsegaway ke ranah hukum dalam kasus pidana pemilu.
Pantauan media ini di lokasi pengadilan Negeri Dobo, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sejak pagi pukul 09.00 WIT sampai dengan Sore hari pukul 18.00 WIT berjalan aman dan lancar serta dikawal langsung oleh sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Kepulauan Aru.