Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Aru

Ketua DPRD Aru Jalani Sidang Perdana Kasus Pidana Pemilu

Pewarta : Kores Kilikily
13 November 2020
Di Aru
Waktu membaca :2 Menit Baca
Ketua DPRD Aru Jalani Sidang di PN Dobo

Dobo, Tribun-Maluku.com : Ketua DPRD Kepulauan Aru Udin Belsigaway menjalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Jumat (13/11/2020).

Sidang yang berlangsung diruang sidang PN Dobo dipimpin oleh Hakim Ketua, Alfian didampingi dua hakim anggota, Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto. Sementara Panitera, Jacob Laritmas dan Rosalina Y Letelay serta JPU, Megi Salay.

Pantauan media ini di PN Dobo, Sidang pembacaan dakwaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsigaway sempat ditunda 5 jam dan dilanjutkan pada pukul 15.00 WIT.

Sidang dibuka setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, Megi Salay, kemudian atas permintaan terdakwa, pertama dirinya tidak didampingi kuasa hukum, dan meminta agar seluruh tim JPU harus hadir.

Setelah sidang kembali dilanjutkan kemudian kembali ditunda hingga Senin (16/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam dakwaan, Terdakwa di jerat Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 hurup c Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, Jo Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor l Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Namun, sangat di sayangkan terdakwa tidak dijerat pasal 63 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020. Dalam PKPU itu disebutkan bahwa, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan pejabat negara atau daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelum sidang ditutup dan ditunda hingga, Senin (16/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Majelis hakim mengharapkan agar saksi terdakwa juga harus siapkan, sehingga ketika pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU bisa lanjut dengan pemeriksaan saksi terdakwa.

Sementara, terkait dengan kurang pasal dalam dakwaan, JPU Megi Salay mengaku hanya fokus pada isi kampanye yang pasal disangkakan yakni pasal 69 tersebut.

Sesuai temuan tim Gakumdu Bawaslu Aru, ada temuan tambahan yang itu merupakan temuan tambahan saat perkara masih diproses di gakumdu.

Pasal yang tidak disangkalan terhadap terdakwa, yakni pasal 63 PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang izin cuti kampanye anggota DPRD.

BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kunjungi Malra, Uskup Doakan Kedamaian Bagi Umat

Berita Selanjutnya

Hingga Hari Keenam Basarnas Terus Lakukan Pencarian 2 Warga Manipa

Berita Terkait

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Resmi Jadi Polsek ATT, Ini Yang Disampaikan Kapolda Maluku

Ini Agenda Penting Kapolda Maluku Selama di Aru

Ini Agenda Penting Kapolda Maluku Selama di Aru

Polres Kepulauan Aru Ungkap 3 Kasus Narkoba

Polres Kepulauan Aru Ungkap 3 Kasus Narkoba

Tutup TMMD Ke 110, Wabup Aru Berikan Apresiasi Kepada Jajaran TNI

Tutup TMMD Ke 110, Wabup Aru Berikan Apresiasi Kepada Jajaran TNI

Jalin Sinergitas, Danrem 151 Binaiya Berkunjung di Mapolres Aru

Jalin Sinergitas, Danrem 151 Binaiya Berkunjung di Mapolres Aru

Kunker di Aru, Koorsahli Kasad Tinjau Progam TMMD Ke-110

Kunker di Aru, Koorsahli Kasad Tinjau Progam TMMD Ke-110

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Welora Sabet Penghargaan API 2020, Katagori Destinasi Wisata Baru Terpopuler

Pangdam Pulkam, Disambut Secara Adat

Ketua DPD PKS Kabupaten SBB Dilantik

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Tidak Bisa Kuasai Laju Kendaraan, Mobil Angkot Terjun Ke Pantai

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Lakalantas Di Desa Latta, Agustinus Aipassa Meninggal di Tempat

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

Komisi I DPRD Maluku dan kemenpan RB

Komisi I DPRD Maluku Perjuangkan Tambah Kuota CPNS dan P3K

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Rotasi Kepsek SMA Di Ambon Tuai Kecaman

Kadisdikbud Maluku Ungkap Penyalahgunaan Keuangan Sejumlah Kepsek, Ini Daftarnya

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Ditandai Pengguntingan Pita, Gubernur Resmikan Gedung Samsat Induk Provinsi Maluku

Ditandai Pengguntingan Pita, Gubernur Resmikan Gedung Samsat Induk Provinsi Maluku

Pemkot Tual Akan Gelar Pasar Murah Terpadu Jelang Natal

Dukungan Semua Elemen, Pemkot Tual Raih Penghargaan

PQ pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Dr Haulussy Ambon

PQ pasien Covid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Dr Haulussy Ambon

DPRD Tual Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2020

DPRD Tual Gelar Paripurna LKPJ Tahun 2020

Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury

Ketua DPRD Maluku Ajak Masyarakat Saling Dukung Di Bulan Suci Ramadan

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

TUS Pasien Covid Dengan Comorbid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Haulussy

TUS Pasien Covid Dengan Comorbid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Haulussy

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) pertama di Maluku dan malut

Pemerintah Daerah Maluku Sambut Baik Pembangunan SPKLU di Maluku

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM