Tiakur,Tribun-Maluku.com : Calon Bupati Maluku Barat Daya (MBD) nomor urut 1, Nikolas Kilikili resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten MBD terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang didiga dilakukan Nikolas Kilikili saat berkampanye di desa Tomra kecamatan Leti.
Laporan tersebut disampaikan oleh Anes Kastera pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIT. Saat mendatangi Bawaslu MBD, Anes Kastera didampingi Dodi Soselisa selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Nomor Urut 2 (Benyamin – Ari).
Dari data yang didapat media ini, adapun substansi laporan yang disampaikan yaitu berkaitan dengan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Maluku Barat Daya yang dilakukan oleh Nikolas Kilikily pada saat melakukan Kegiatan Kampanye di Desa Tomra, Kec. Leti, Kab. Maluku Barat Daya pada hari Senin 09 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIT yang lalu.
Pelapor (Anes Kastera) menyampaikan bahwa dalam Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Kalwedo) tersebut, pada saat Terlapor Nikolas Kilikily (Terlapor) menyampaikan orasi materi Kampanyenya telah menyinggung dan menyerang dengan pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau fitnah kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan pada saat itu disaksikan oleh masyarakat (Peserta Kampanye) setempat.
“Adapun materi kampanye yang mengandung unsur fitnah tersebut telah direkam dengan Video yang dijadikan sebagai bukti dan telah diserahkan kepada Bawaslu MBD, kemudian untuk menyempurnakan proses pembuktian kasus ini akan dikuatkan dengan 2 orang Saksi, nama-nama saksi sudah dimasukan juga ke Bawaslu MBD, ” tegas Kastera seusai memasukan laporan tersebut.
Sementara itu Dodi Soselisa selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Kastera saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Nikolas Kilikili, kepada media ini menyampaikan. Semestinya dalam proses kegiatan Kampanye yang harus disampaikan adalah Visi, Misi serta program kerja yang akan dilakukan kedepan untuk menyakinkan masyarakat dalam menentukan Pilihan Politiknya pada tanggal 9 Desember 2020. Bukan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyerang Pasangan Calon Nomor Urut 2. Apalagi hal yang disampaikan terlapor Nikolas Kilikili tersebut tidak benar atau fitnah.
Hal ini tentunya secara subjektif telah merugikan Klien Kami dan juga secara langsung terlapor telah menyesatkan masyarakat dalam Kampanyenya, ” jelas Soselisa.
Oleh karenanya lanjut Soselisa, perbuatan terlapor tersebut harus ditindak tegas secara hukum. Perbuatan Terlapor Nikolas Kilikily dapat diduga telah melanggar ketentuan Pasal 69 Huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, jo. Undanh Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dimana konsekuensinya adalah pidana bagi terlapor yakni hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan serta hukuman denda.
“Saya menyakini secara formil maupun materil Laporan Kami telah terpenuhi, hanya saja Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu MBD dan Sentra Gakumdu untuk menindaknya kasus a-quo, ” pungkas Soselisa.