Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Indeks Berita
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Maluku Barat Daya

Nikolas Kilikili Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu

Pewarta : Jossy Linansera
12 November 2020
Di Maluku Barat Daya
Waktu membaca :2 Menit
Nikolas Kilikili Resmi Dilaporkan Ke Bawaslu

Tiakur,Tribun-Maluku.com  : Calon Bupati Maluku Barat Daya (MBD) nomor urut 1, Nikolas Kilikili resmi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten MBD terkait dugaan pelanggaran Pilkada yang didiga dilakukan Nikolas Kilikili saat berkampanye di desa Tomra kecamatan Leti.

Laporan tersebut disampaikan oleh Anes Kastera pada Kamis (12/11/2020) sekitar pukul 16.30 WIT. Saat mendatangi Bawaslu MBD, Anes Kastera didampingi Dodi Soselisa selaku Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya Nomor Urut 2 (Benyamin – Ari).

Dari data yang didapat media ini, adapun substansi laporan yang disampaikan yaitu berkaitan dengan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Maluku Barat Daya yang dilakukan oleh Nikolas Kilikily pada saat melakukan Kegiatan Kampanye di Desa Tomra, Kec. Leti, Kab. Maluku Barat Daya pada hari Senin 09 November 2020, sekitar pukul 16.00 WIT yang lalu.

Pelapor (Anes Kastera) menyampaikan bahwa dalam Kegiatan Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Kalwedo) tersebut, pada saat Terlapor Nikolas Kilikily (Terlapor) menyampaikan orasi materi Kampanyenya telah menyinggung dan menyerang dengan pernyataan-pernyataan yang tidak benar atau fitnah kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan pada saat itu disaksikan oleh masyarakat (Peserta Kampanye) setempat.

“Adapun materi kampanye yang mengandung unsur fitnah tersebut telah direkam dengan Video yang dijadikan sebagai bukti dan telah diserahkan kepada Bawaslu MBD, kemudian untuk menyempurnakan proses pembuktian kasus ini akan dikuatkan dengan 2 orang Saksi, nama-nama saksi sudah dimasukan juga ke Bawaslu MBD, ” tegas Kastera seusai memasukan laporan tersebut.

Sementara itu Dodi Soselisa selaku Kuasa Hukum yang mendampingi Kastera saat melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Nikolas Kilikili, kepada media ini menyampaikan. Semestinya dalam proses kegiatan Kampanye yang harus disampaikan adalah Visi, Misi serta program kerja yang akan dilakukan kedepan untuk menyakinkan masyarakat dalam menentukan Pilihan Politiknya pada tanggal 9 Desember 2020. Bukan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang menyerang Pasangan Calon Nomor Urut 2. Apalagi hal yang disampaikan terlapor Nikolas Kilikili tersebut tidak benar atau fitnah.

Hal ini tentunya secara subjektif telah merugikan Klien Kami dan juga secara langsung terlapor telah menyesatkan masyarakat dalam Kampanyenya, ” jelas Soselisa.

Oleh karenanya lanjut Soselisa, perbuatan terlapor tersebut harus ditindak tegas secara hukum. Perbuatan Terlapor Nikolas Kilikily dapat diduga telah melanggar ketentuan Pasal 69 Huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, jo. Undanh Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo. Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dimana konsekuensinya adalah pidana bagi terlapor yakni hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan serta hukuman denda.

“Saya menyakini secara formil maupun materil Laporan Kami telah terpenuhi, hanya saja Kami serahkan sepenuhnya kepada Bawaslu MBD dan Sentra Gakumdu untuk menindaknya kasus a-quo, ” pungkas Soselisa.

Bagikan28TweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Dua Pasien Covid-19 Asal Kota Ambon Meninggal Dunia Di RSUD Dr Haulussy

Berita Selanjutnya

Update Covid-19 Maluku : Penambahan kasus Sebanyak 44 kasus, Total 4073 kasus

Berita Terkait

Oknum Perwira Di MBD Tepis Isu Punya Hubungan Khusus Dengan ASN Di KKT

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Polres Maluku Barat Daya berhasil amankan pelaku pencurian

Polres Maluku Barat Daya Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian di Leti

Welora Sabet Penghargaan API 2020, Katagori Destinasi Wisata Baru Terpopuler

Welora Sabet Penghargaan API 2020, Katagori Destinasi Wisata Baru Terpopuler

ibadah paskah di Tiakur maluku barat daya

Ibadah Jumat Agung di Tiakur Berjalan Aman dan Kondusif

Tahun 2024, Seluruh MBD Teraliri Listrik

Tahun 2024, Seluruh MBD Teraliri Listrik

Muat Berita Lainnya

Rekomendasi Untuk Anda

Komisi III DPRD Maluku Usulkan 100 Lebih Program Ke Kementerian PUPR

TUS Pasien Covid Dengan Comorbid Asal Kota Ambon Meninggal di RSUD Haulussy

Diduga Ada Yang Tak Beres Pada Proyek RKB Tahap Dua IAKN Ambon

Ikuti Kami

  • 8.9k Fans
  • 1.8k Followers
  • Terpopuler
  • Terkomentari
  • Terkini
Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Pemilik Lahan Akan Jual Gunung Botak

Watubun : Pernyataan Keliobas Ceburkan Dirinya Sendiri

Watubun : Ada Indikasi Permainan Pempus Ciptakan Konflik Pemberian PI 10 Persen

Oknum Perwira Polisi Polres MBD Diduga Jalin Cinta Terlarang Dengan ASN di KKT

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Dari 68 Guru Besar Unpatti, Sebanyak 49 Guru Besar Yang Aktif

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Rektor Unpatti Kukuhkan Merry Tjoanda Sebagai Guru Besar

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Tidak Ada Pungutan, Masyarakat Diminta Siapkan Anak Ikut Seleksi Penerimaan TNI

Waduh, Cilaka Diduga Ada ” Penyusup” Di Tambang Nikel SBB

gubernur maluku dan wali kota bekasi

Gubernur Maluku Undang Wali Kota Bekasi ke Ambon, Ada Apa?

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Hamud, Resmi Pimpin Partai Golkar Tual

Polresta Ambon Diminta Segera Periksa Wenly Thenu Cs Terkait Dugaan SPPD Fiktif DPRD Ambon Tahun 2011

Gugat BPN Dan Kejati, Ferry Tanaya Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Hari Kedua Ramadhan, Wawali Tual Bagi Ta’jil di Mesjid

Hari Kedua Ramadhan, Wawali Tual Bagi Ta’jil di Mesjid

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Ditelantarkan, Penumpang Feri Hunimua Mengamuk

Bupati Malra Lantik Hukubun Sebagai Kadishub

Bupati Malra Lantik Hukubun Sebagai Kadishub

Wattimury : Hampir 2 Tahun 1 Kursi Gerindra Kosong

Komisi III DPRD Maluku lakukan Pengawasan Jelang Idhul Fitri .

Pekan Ini Tiga Agenda Dibahas DPRD Maluku

Pekan Ini Tiga Agenda Dibahas DPRD Maluku

Diduga Lakukan Penghinaan, Oknum Anggota Polairud Dipolisikan

Oknum Perwira Di MBD Tepis Isu Punya Hubungan Khusus Dengan ASN Di KKT

Akibat Pemasangan ZCT Gardu, PLN Tual Padam Listrik

Listrik Padam di Tual Bukan Unsur Sengaja

Hari Kelima, Dapin Belum Ditemukan OPS SAR Ditutup

Hari Kelima, Dapin Belum Ditemukan OPS SAR Ditutup

Festival Selat Valentine

Dorong Potensi Destinasi Wisata, Usai Lebaran, Ekspresi Maluku akan Gelar Festival Selat Valentine

ADVERTISEMENT
Tribun Maluku | Berita Maluku Terkini

Ikuti Kami

Kategori

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • UU Pers dan Pedoman Media Siber

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Indeks Berita
  • Berita Pilihan Redaksi
  • Seputar Maluku
    • Maluku
    • Pertanian
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Ekonomi
    • Seni dan Budaya
    • Olahraga
    • Opini
    • Artikel
  • Lintas Daerah
    • Ambon
    • Maluku Tengah
    • Aru
    • Buru
    • Buru Selatan
    • Seram Bagian Barat
    • Seram Bagian Timur
    • Maluku Barat Daya
    • Maluku Tenggara Barat
  • Tual
  • Maluku Tenggara
  • Redaksi
  • Hubungi Kami

© 2021 Tribun-Maluku.com - Berita Maluku Terkini.

error: TM: TM