Ambon, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Provinsi Maluku mengapresiasi kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD Maluku dalam Pembahasan hasil evaluasi RAPBD Perubahan Pemprov Maluku Tahun Anggaran 2020.
Apresiasi ini disampaikan Sekda Maluku Kasrul Selang, usai mengikuti Rapat Kerja antara pimpinan dan anggota Banggar DPRD Maluku dan Tim Anggaran Pemda (TAPD), Jumat (20/11/2020) di DPRD Maluku.
Menurut, Selang Ranperda dari APBD Perubahan telah ditetapkan DPRD Maluku, yang hasilnya dievaluasi di Kemendagri.
Hasil evaluasi telah dikirim Kemendagri kepada Pemprov Maluku, namun ada penyesuaian yang akan dilakukan pihaknya atas hasil evaluasi tersebut sebelum diberikan ulang kepada Kemendagri.
“Penyesuaian itu harus ada persetujuan dari DPRD juga, akhirnya pimpinan dewan mengambil inisiatif mengumpulkan Tim Banggar untuk menjawab hasil evaluasi dari Kemendagri.
Menurut Sekda, Pemprov Maluku juga diingatkan Tim Banggar DPRD untuk secepatnya mengajukan KUA PPS pada tahun depan.
Dirinya mengakui, Pemprov Maluku saat ini sedang bekerja, namun ada sedikit hambatan yang datang akibat adanya perubahan dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Dijelaskan, SIPD merupakan aplikasi yang saat ini sedang dipakai Pemda,
dan yang penting diingat oleh unsur pimpinan banggar bahwa di tahun 2021, harus secepatnya diajukan KUA PPS.
Kita sementara kerja dan sedikit hambatan karena aplikasi yang kita pakai yakni Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) ada sedikit perubahan, itu membuat kita agak terlambat,” ujarnya.
Pemprov sangat mengharapkan pengertian dari Kemendagri, agar bisa memberi dispensasi waktu bagi pemprov mengingat saat ini semua bekerja di tengah pandemi Covid-19.
Selain itu, lanjut Sekda, Kemendagri juga memberikan apresiasi kepada Pemda perihal penganggaran untuk penanganan Covid-19 dan perubahan perilaku di Maluku.
“Kemudian ada beberapa yang mereka minta penjelasan-penjelasan. Namun, tidak ada yang sangat substansial dalam rapat tersebut,” jelasnya.
.
Sementara itu, anggota Banggar yang juga Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengatakan, rapat ini memiliki bagian dengan tahapan mekanisme pembahasan APBD, setelah selesai dilakukan evaluasi APBD Perubahan di Kemendagri, Tim Banggar DPRD Maluku membahasnya lagi tentang catatan penting yang menjadi masukan dari kementerian.
Menurut Rumra, hal ini telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam aturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk Permendagri UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemda.
“Oleh karena itu, tidak terlalu banyak hal yang menjadi catatan.
Catatan penting hanya menyangkut dengan nomenklatur yang salah, lalu butuh klarifikasi tambahan dari Tim Banggar Pemda, sehingga dalam proses pembahasan evaluasi, tidak ada sesuatu yang menjadi hal penting dalam rangka menjadi perhatian Kemendagri.
Rapat yang berlangsung di lantai II Ruang Rapat DPRD Maluku, dihadiri Kabid Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Jossy Lesilolo, Kepala Bapedda Anton Lailossa, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Wakil Ketua (Waka) Azis Sangkala/Rasyad Effendi Latuconsina, Tim Banggar DPRD Maluku dan Sekwan Boedewin Wattimena.