Ambon,Tribun-Maluku.com : Penempatan 93 PNS Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku, diatur Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Demikian penjelasan Kepala Kantor wilayahHukum dan Hak Asasi Manusia (Hukham) Maluku Andi Nurka kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/11/2020).
Menurutnya, penempatan 93 PNS baru berdasarkan hasil pertimbangan yang dimasukan dari Kanwil Hukham Maluku, dan tidak pernah ada Intervensi dari Kanwil.
Pertimbangan dari Kanwil Maluku, menurutnya, bagi PNS yang baru tersebut, ditempatkan sesuai dengan asal PNS tersebut, sehingga nantinya ditempat tugas, mereka akan merasa betah dan tidak lagi ada keinginan untuk pindah, agar nantinya tidak terjadi kekosongan di tempat tugas tersebut.
Dijelaskan pula, untuk penempatan PNS, tidak ada pungutan biaya, karena SK penempatan langsung dari Menpan, kalaupun ada yang melakukan pungutan, itu adalah permainan oknum bukan institusi.
Untuk itu Kakanwil Hukham menghimbau kepada para PNS yang baru ditempatkan, agar tidak melayani oknum yang mengambil keuntungan.
,”kepada ade-ade yang sudah lulus dan bergabung di Kementrian ini, jangan dilayani apabila ada yang berbuat seperti itu,”ujarnya.
Nurka menegaskan, apabila ada temuan oknum-oknum yang bermain untuk mencari keuntungan sebagai calo penempatan PNS yang baru, dirinya tidak akan segan-segan menindak oknum tersebut.
,”kalau ada temuan pastinya akan kita sanksi dong, minimal teguran tertulis dan oknum tersebut harus dikembalikan uang tersebut,” ujar Nurka.
Ditempat yang sama Kasubag Kepegawaian Hukham Maluku, Wilson Muskita menjelaskan, pembagian kuota penempatan 93 PNS yang baru, ditetapkan Menpan langsung, dan sudah ditempatkan hampir diseluruh UPTD di Maluku.
Ia menambahkan, 93 PNS baru yang ditempatkan antara lain, UPTD Lapas Perempuan, Lapas Ambon, Lapas Anak Rutan Ambon, Lapas Piru, Tual, Wonreli, Dono, Saumlaki, Geser dan Wahai serta Lapas Saparua.