Tual, Tribun Maluku.com : Penyidik Polres Tual akan melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan Ijazah Palsu yang menyeret anggota DPRD Kota Tual Hasyim Rahayaan pekan ini.
” Dalam waktu yang tidak cukup lama ini, penyidik Polres akan minta keterangan dari Universitas Azzahra dan LL Dikti terkait laporan perkara dugaan ijazah palsu itu,” kata Kapolres Tual, AKBP Alfaris Pattiwael melalui Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Hamin Siompo di Tual, Selasa (17/11/2020).
Menurut dia, dalam kasus dugaan ijazah palsu yang di laporkan Hi Halik Roroa, yang menyeret nama anggota DPRD Kota Tual dari Partai Demokrat tersebut masih dalam tahap pemeriksaan para saksi yang terlibat opyek perkara ini.
” Belum ada tersangka, kita tunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi dulu,” jelas Siompo.
Setelah disentel terkait adanya tuding tentang konspirasi sejumlah pihak sehingga kasus ini dikeluarkan SP3 tersebut. Siompo dengan tegas membantah tuding yang dilontarkan oleh oknum- oknum tersebut.
” Tidak ada kepentingan siapapun dalam kasus ini, buktinya kami gelar di Polres maupun di Polda dan semua rekomendasi kita telah penuhi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) Halik Roroa, Lukman Matutu meminta penyidik Polres Tual agar segera meminta keterangan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti).
Dalam penanganan dugaan kasus ijazah palsu tersebut, kata dia, penyidik polres harus berpatokan pada laporan dimana dicantumkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP dan pasal 68 Ayat 2, Undang-undang Nomor 20 tentang sistem pendidikan Nasional.
Dirinya mendesak penyidik Polres agar segera meminta keterangan dari Dikti sebagai obyek yang dalam perkara dugaan ijazah tersebut.
Sehingga penyidik Polres Tual seharusnya meminta keterangan dari Dikti, bukan surat keterangan dari Universitas Azzahra sebagai dasar untuk digelar perkara tersebut.
” Data yang diberikan oleh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) kepada kliennya, berdasarkan data yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke Dikti dan data itu bisa dinyatakan itu valid,” ungkapnya.