Ambon, Tribun-Maluku.com : Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencuri Senjata Api (Senpi) milik Anggota Polri.
Demikian penjelasan Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang, dalam konferensi pers yang diselenggarakan Rabu (11/11/2020) di Lobi Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Menurutnya kasus yang saat ini menjadi autensi Polresta adalah pencurian senjata api milik Anggota Polsek .
Aksi pencurian Senpi anggota Polri tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 1 November 2020, di DesaTulehu, kecamatan Salahutu, oleh 2 tersangka berinisial MK dan SAT yang merupakan warga desa Tulehu.
Saat ini kedua pelaku sudah berhasil diamankan, setelah 4 hari pencurian, dan SAT saat ditangkap sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri saat penangkapan, sehingga dihadiahi timah panas pada kaki.
Ia menambahkan Senpi milik anggota Polri tersebut sempat dikuburkan didalam tanah, sebelah rumah pelaku, dan berhasil diamankan saat ini.
Simatupang menjelaskan,kalau pelaku juga sudah mencoba gunakan senpi untuk mengecek apakah masih berfungsi atau tidak, sehingga peluru yang awalnya berjumlah 5 butir kini tersisa 4 butir saja.
,”Dia mencoba senjata ini masih berfungsi apa tidak? berfungsi, kemudian senjata dikubur oleh yang bersangkutan,” ulas Simatupang.
Kronologisnya, anggota Polsek Salahutu tersebut saat pulang tugas, menaruh tas neroso senpi diatas lemari, dan pelaku mencongkel jendela langsung membawa kabur tas tersebut.
Modus kedua pelaku tersebut adalah mencuri Heandphone (HP) dan Sebelumnya, kedua pelaku sempat mencuri HP dibeberapa rumah, yang kemudian mencungkil jendela dan mengambil tas anggota Polri tersebut.
,”Kebetulan tas yang diambil berisi Senpi, dan mereka tidak kembalikan, malah ingin memiliki,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kasat Reserse Kriminal Polresta Ambon, AKP Mido Manik SH. S.IK. membenarkan kalau kedua tersangka ini melaksanakan dua aksi pada hari yang sama.
Awalnya kedua pelaku melaksanakan aksinya di dusun Pahlawan, mengambil sebuah HP milik warga, yang kemudian dilanjutkan ke dusun Umbekau, mengambil senjata api dalam tas, milik Anggota Polri.
Setelah mengambil senpi tersebut, kedua pelaku menanam didalam tanah, samping rumah MK.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Reskrim berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti kejahatan, berupa Senpi beserta 4 butir peluru dan HP milik warga.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polresta Ambon untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.