Ambon, Tribun-Maluku.com : Rapat koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku dengan Komisi IV DPRD Maluku tanggal 6/11/2020 lalu, membahas soal masalah jalan masuk menuju Asrama Haji di Desa Waiheru Kec. Baguala Kota Ambon, yang hingga saat ini belum ada penyelesaian dengan pemilik tanah.
Namun dalam pertemuan tersebut pihak Kanwil Agama Maluku menyampaikan bahwa terkait masalah tanah semuanya tidak ada masalah dan sudah diselesaikan.
Ternyata kenyataan di lapangan berbeda dan salah satu keluarga yang mengaku mempunya tanah juga mengancam akan melakukan pemblokiran jalan masuk menuju Asrama Haji tersebut.
Kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku di kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (24/11/2020) Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary mengatakan, ada pihak yang menyampaikan kepada Komisi IV terkait masalah tanah untuk jalan masuk menuju Asrama Haji.
Namun, setelah didiskusikan dengan pihak Kanwil Agama Maluku ada banyak pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut namun itu hanya klaim lisan dan belum disampaikan secara tertulis dengan bukti dokumen.
Menurut Atapari, Kanwil Agama Maluku sudah mengkomunikasikan masalah tersebut dengan salah satu pemilik yang di anggap sah, karena dia bisa melampirkan bukti bahwa tanah itu adalah kepemilikan dari keluarga mereka dan itu memang sudah klir.
Namun, ada pihak lain yang komplein dan dia datang dari Jakarta untuk menyampaikan bahwa lahan itu milik mereka. Setelah di minta dukumen yang menggambarkan tanah itu milik mereka ternyata sampai sekarang ini belum ada.
“Proses pembangunan jalan ini untuk kepentingan Negara jadi kalaupun ada klaim yang lebih dari satu pihak, maka saya sarankan kepada Kakanwil Agama Maluku untuk uangnya dititipkan saja ke Pengadilan. Biarlah mereka berproses dan siapa yang sah nanti diputuskan sebagai kepemilikan baru diserahkan biaya ganti rugi tanah itu,” ucapnya.
Atapary juga meminta kepada pihak Kanwil Agama Maluku untuk jangan dulu membayar karena yang komplein tanah itu bukan pihak tunggal tetapi beberapa pihak.
“Ini harus diverifikasi dulu bukti-bukti yang paling tepat bahwa tanah itu punya siapa, supaya jangan salah ganti rugi atau salah bayar,” pintanya.
Terkait dengan pernyataan Kabid Penyelenggara Haji dan Umro (PHU), Yamin, S Ag bahwa semuanya sudah beres Atapary katakan, karena ada salah satu marga yang sudah membuktikan bahwa dia yang paling sah karena dilampirkan dengan dokumen, sehingga atas dasar itu dilaksanakan pembangunan jalan. Namun dalam prosesnya ada pihak lain yang komplein juga.
“Kalau ada beberapa alas hak yang sama maka harus diuji dulu di Pengadilan agar jangan salah bayar,” ucap Atapary.