Atapary, Sekolah Tatap Muka Harus Utamakan Standar Protokol Kesehatan.
Ambon : pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 pembelajaran tatap muka di perbolekan, tapi tidak wajib dan ini tertuang dalam SKB (surat keputusan bersama) menteri Pendidikan dan Kebudayaan, menteri Agama, Menteri Kesehatan,Menteri Dalam Negeri tentang pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dimasa pandemi covid 19. Kata Ketua Komisi IV DPRD provinsi Maluku, Samson Atapary kepada Wartawan di Ruang komisi IV Jumat (18/12/2020), setelah bertemu dengan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
“Sebelum covid ini selesai pasti tatap muka ini dia tidak buka ruang 100 persen seperti keadaan normal, itukan di kembalikan lagi kepada Daerah, dan Daerah akan kembalikan lagi kepada pihak sekolah dan orang tua murid”. Papar Atapary.
Kata Atapary, ambil contoh saja, Kelas itu 30 murid, tidak mungkin isi sesuai dengan jumlah murid, jadi tetap standar utama protokol kesehatan yang didepan.
Semua yang berkaitan dengan sekolah tatap muka kata Atapary,itu sudah dibicarakan pada rapat-rapat sebelumnya dan sudah menjadi atensi Ibu Kadis dari Provinsi, dan nantinya juga akan dikordinasi dengan tim Covid Kabupaten Dan kota, dan kira-kira daerah itu sudah bisah sekolah tatap muka atau tidak.
Untuk Daerah kota Ambon lanjutnya, banyak pihak yang menginginkan harus ada uji coba dulu untuk sekolah tatap muka. Menurut Atapry, yang kita minta kalau untuk tingkat sekolah Menengah Atas(SMA) itu sudah bisah tatap muka tidak perlu uji coba, karena daya nalar mereka ini sudah tinggi, dan di beberapa kabupaten sudah lakukan sekolah tatap muka ,yang paling berat ini di tingkat Paud sampai ke sekolah menengah pertama.
“susah bagi mereka untuk bisa memahami apa yang kita jelaskan pada mereka,di jelaskan jangan berkerumun , namun sebentar lagi ada yang berkerumun, dan itu yang harus disimulasikan dulu, ” UjarAtapary.