Langgur, Tribun-Maluku.com : Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun melantik dan mengambil sumpah Bruno Ohoiwutun sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) setempat, di aula kantor Bupati Maluku Tenggara, Selasa (8/12/2020).
Bruno Ohoiwutun menggantikan Abdul Hamid Ingratubun yang telah purnabakti.
Bupati dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan ini, sesungguhnya merupakan hal yang biasa dalam sistem manajemen ASN.
“Ini sekaligus sebagai implementasi dari Perda 04 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara,” kata Bupati Hanubun.
Bruno Ohoiwutun, kata Bupati, adalah figur yang dipilih untuk menduduki jabatan Asisten I Pemerintahan dan Kesra telah melalui serangkaian tahapan seleksi terbuka, yang dilaksanakan beberapa waktu lalu dan telah mendapat persetujuan KASN.
Diketahui, dari catatan rekam jejak jabatanya selain latar belakang pendidikan sebagai alumni Pendidikan Kepamongprajaan yakni APDN, Bruno juga memiliki segudang pengetahuan pemerintahan.
Sedangkan dari aspek pengalaman tugas, ia lama meniti karir di Inspektorat Kabupaten Malra.
“Saya sangat berharap dengan segudang pengalaman yang saudara miliki, dapat membawa berbagai perubahan terutama dalam mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas dan fungsi secara baik di bidang pemerintahan, kesejahteraan rakyat serta hukum,” harap Bupati.
Bupati mengakui masih diperlukan pembenahan baik secara internal mau pun eksternal.
“Saya menginginkan bidang hukum, pemerintahan dan kesra menjadi bagian penting dan garda terdepan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Dalam hal ini perbaikan prosedur dan mekanisme pengajuan dokumen hukum perangkat daerah,” pintanya.
Secara substansi, tambah Bupati, perlu ketelitian dan validasi lagi terhadap keputusan Kepala Daerah yang ditetapkan.
Salah satu contoh yang menjadi sorotan Bupati adalah berkenaan dengan honorarium bagi pejabat pengelola kegiatan.
Dalam Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sudah ditegaskan bahwa Honorarium kegiatan dihilangkan, terkecuali bersifat lintas sektor dan diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Hal lain yang perlu dibenahi adalah perlunya kebutuhan penyediaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) guna memudahkan akses informasi hukum bagi Perangkat Daerah dan masyarakat,” sambungnya.
Bupati menyadari bahwa keputusan yang diambilnya pasti menimbulkan kepuasan maupun ketidakpuasan bagi Para Pejabat lainya.
“Sebagai pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, saya tetap mempertimbangkan disiplin, integritas serta loyalitas terhadap siapa yang saya pilih dan angkat,” tegasnya.
Bupati memastikan evaluasi kinerja akan dilakukan pada akhir tahun, evaluasi tersebut sebagai rujukan apakah perlu mutasi atau rotasi, termasuk evaluasi terhadap pejabat yang akan dan atau telah memangku jabatan selama 5 tahun.
Ia juga mengingatkan Kepala OPD, agar tegas dalam melakukan pembinaan disiplin PNS di lingkup masing-masing.