Namrole, Tribun Maluku.Com :
Salah satu pendukung pasangan SMS-GES asal desa Fatmite, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Sugiarto Solissa (Ato) terancam pidana 9 tahun karena mencoblos dua kali.
Sugiarto Solissa diketahui mencoblos di TPS 1 Desa Fatmite menggunakan surat Undangan (Form C Pemberitahuan-KWK). Setelah dari TPS 1, Sugiarto menuju TPS 2 dan mencoblos menggunakan KTP.
Menurut keterangan KPPS di TPS 2, Sugiarto yang terdaftar di DPT TPS 1 pada nomor urut 143, datang ke TPS 2 menggunakan KTP, dan ketika ditanya kenapa menggunakan KTP dan dimana undangannya, Sugiarto berkilah bahwa dirinya tidak mendapatkan Surat Undangan.
Mendengar Kilahannya, petugas KPPS akhirnya mendaftarkan nama Sugiarto Solissa dalam daftar pemilih menggunakan KTP dengan nomor urut 9.
“Tadi katong sudah tanya dia soal undangannya tapi dia bilang dia tidak dapat undangan jadi mau mencoblos dengan KTP, karena alasan itu dia kemudian di akomodir dan coblos di TPS 2 menggunakan KTP,” ucap Ketua KPPS TPS 2 Desa Fatmite, Rusli Titawael dihadapan ketua Bawaslu Bursel, Umar Alkatiri bersama rombongan Gakumdu.
Pencoblosan dua kali yang dilakukan Sugiarto Solissa ini terbongkar saat saksi dari pasangan Calon Haji Ali, dan Zainudin Booy (AJAIB), Said Lesbassa mengkomplain ketika mengetahui Sugiarto Solissa mencoblos 2 kali, pertama menggunakan Surat Undangan dan kedua menggunakan KTP.
“Sugiarto Solissa dia coblos dua kali. Coblos di TPS 2 dan TPS 1,” ucap Lesbassa kepada sejumlah wartawan di lokasi TPS 2 Desa Fatmite.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bursel, Umar Alkatiri yang turun langsung mengecek kebenaran pencoblosan dua kali, dan setelah mengecek surat undangan, daftar hadir, ternyata benar Sugiarto telah mencoblos dua kali.
“Kalau semua itu jelas dan dapat dibuktikan, maupun semua laporan itu jelas dan bisa dibuktikan kami Bawaslu siap mengambil tindakan apa yang dilanggar,”tegas Alkatiri.
Saat meninjau kebenaran bahwa Sugiarto Solissa mencoblos dua kali, Saksi pasangan AJAIB yang berada di TPS 2 juga melaporkan ke ketua Bawaslu, Umar Alkatiri bahwa ada yang mencoblos dua kali.
Laporan itu disambut oleh ketua dan mengatakan bahwa, kehadirannya di TPS 2 Desa Fatmite itu mengkroscek langsung hal tersebut.
“Jadi kami datang juga untuk mengkroscek hal itu,” ucap Alkatiri. Alkatiri dan rombongan Gakumdu kemudian mengecek dan terbukti bahwa Sugiarto Solissa terbukti mencoblos dua kali.
Akibat perbuatannya, sesuai undang-undang nomor 10 tahun pasal, Sugiarto Solissa terancam pidana kurungan badan maksimal 108 bulan dan minimal 36 Bulan serta denda paling sedikit Rp.36 juta rupiah dan paling banyak Rp.108 juta.