Dobo, Tribun-Maluku.com: Sutrisno Limbers (20) terpaksa harus menjalani perawatan medis di RSUD Cenderawasih Dobo, setelah mengalami luka robek akibat di parangi (Potong) oleh Leonard Laikaran (61).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Galu. F. Saputra, S.I.K kepada media ini, Senin (14/12/2020) mengatakan bahwa aksi penganiayaan yang di lakukan Laikaran (Pelaku) dilatar belakangi dendam lama.
Menurutnya, korban Sutrisno Limbers baru bebas dari Lapas Kelas III Dobo, namun secara rinci terlibat dalam kasus apa, dirinya tidak jelaskan, karena masih dalam pemeriksaan.
Galuh menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian penganiayaan (potong) yang di alami korban Sutrisno Limbers yakni, kejadian tersebut terjadi hari Minggu (13/12) di desa Kumul Kecamatan Aru Utara Timur Batuley sekitar pukul 20.15 WIT.
“Pada hari Minggu, tanggal 13 Desember 2020 sekitar pukul 20.15 WIT, korban Sutrisno Limbers sementara keluar dari rumah saudara Bobi Limbers (Saksi) menuju ke Gudang milik saksi 1 guna mengambil barang jualan, tiba-tiba Pelaku Leonard Laikaran datang dari arah belakang tepatnya di samping rumah saksi (Bobi Limbers), kemudian langsung melakukan penganiayaan dengan cara menebas parang sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bagian belakang badan, sebelah kanan dan sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka robek pada bagian belakang badan dan bagian depan badan korban,” ucapnya.
Selanjutnya sambung Kasat, korban berteriak “Tolong, beta dapat pukul” kemudian korban diselamatkan oleh Yohanis Djamjik dan diamankan ke rumah saksi Bobi Limbers untuk mendapatkan perawatan.
“Korban mengalami luka robek pada tubuh bagian belakang akibat sabetan parang. Sementara pelaku, Leonard Laikaran kini telah diamankan pihak kepolisian dan ditahan,” ungkap Kasat Galuh.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Erik R. Limbers (Saudara korban/Pelapor) merasa tidak puas sehingga melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kepulauan Aru dan di tindak lanjuti oleh Penyidik Reskrim Polres Kepulauan Aru Berdasarkan : LP / 174 / XII / 2020 / MAL / RES ARU, Tanggal 14 Desember 2020; terkait Penganiayaan 351 KUHPidana.