Ambon,Tribun-Maluku.com : Untuk menjadikan Maluku Sebagai Lumbung Ikan Nasional (LIN) Harus memiliki payung hukum.
Demikian Penjelasan Wakil Ketua I DPD RI Dr Nono Sampaono M.Si kepada wartawan Senin (7/12/2020) pada acara refleksi akhir tahun 2020 di kantor Perwakilan DPR RI Maluku di Ambon.
Menurutnya, sebuah program nasional sepanjang tidak ada payung hukum (UU) tidak boleh terlalu berharap janji-janji saja.
Dijelaskan, program LIN pasti ada anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah pusat, dan anggaran harus dibahas dalam sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) atau masuk dalam Rancangan Annggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) serta harus dibahas di senayan.
Terkait pernyataan Gubenur Maluku, Murad Ismail yang memastikan LIN Maluku tetap akan berjalan dan Maluku mendapatkan anggaran satu triliun lebih untuk bangun sarana prasarana LIN, menurut Sampono, hal itu akan mustahil selama tidak ada payung hukum.
Maluku merupakan satu dari 8 Provinsi daerah kepulauan sampai saat ini berjuang agar Rancangan Undang-umdamg. (RUU) ditetapkan menjadi UU Kepulauan masih membutuhkan perjalanan yang panjang.
Sementara itu terkait RUU Kepulauan, menurut Wakil Ketua I DPD RI, RUU kepulauan sudah cukup lama diperjuangkan DPR RI dan kini diperjuangkan DPD RI.
Namun sampai saat ini masih belum ada persetujuan beberapa menteri di jajaran kabinet Presiden Joko Widodo, walaupun Presiden sudah menyetujui, tetapi ada beberapa kementerian belum memberikan lampu hijau.
Sampono menjelaskan, terkait UU Kepulauan, Pemeritah masih memperhitungkan anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk daerah kepulauan sehingga sampai saat ini belum ada persetujuan, sama halnya kewenangan atas wilayah perairan di daerah kepulauan.
Sampono berjanji, DPD RI akan terus memperjuangkan RUU Kepulauan ini hingga RUU Kepulauan ini masuk Prolegnas.