Tual, Tribun-Maluku.com : Kepala Dinas Perindag Kota Tual Darmawati Amir mengatakan, sebanyak 5 (Lima) Agen Minyak Tanah (Mitan) ikut dikerahkan dalam operasi pasar menjelang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di wilayah Kota Tual dengan harga Rp 3200 perliter.
” Minyak Tanah yang diberikan untuk kebutuhan Rumah Tangga, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, tidak dibolehkan untuk transportasi darat dan laut atau diperjualbelikan melebihi HET, ” kata Darmawati Amir di Tual, Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, operasi pasar Mitan direncanakan pada hari Sabtu (5/12/2020) pukul 13.00 Wit sesuai jadwal yang telah disepakati bersama antara Pertamina Tual dan pihak Agen Minyak Tanah tersebut.
Untuk Kecamatan Dullah Selatan lokasi operasi antara lain, Dusun Fair, Kiom, Kantor Kelurahan Masrum, Desa Taar, Kantor Kelurahan Ketsoblak, Perumahan BTN Koperasi, Kantor Kelurahan Lodar El, Tanah Puti dan Un Gereja Advent.
” Kita siapkan 3 Agen untuk operasi pasar dan dua Agen tetap Drop minyak ke pangkalan yang di Kecamatan Dullah Selatan dan Dullah Utara agar semua kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” jelas Darmawati Amir.
Lebih lanjut kata Darmawati, operasi pasar merupakan langkah Pemerintah Daerah guna menjawab kebutuhan masyarakat yang merayakan Natal di wilayah Kota Tual.
“ Operasi pasar Mitan, yang merupakan exstra droping dari pihak Pertamina sebanyak 100 KL untuk bulan Desember di luar dari reguler untuk Pangkalan yang ada,” jelas Darmawati Amir.
Darmawati menambahkan, kegiatan operasi pasar Mitan merupakan kewajiban Pemerintah Kota Tual guna menjawab kebutuhan masyarakat di daerah ini.
Untuk kapasitas Minyak Tanah sebanyak 5000 liter yang akan distribusi ke lokasi yang suda ditentukan, dan di jual dengan harga Rp 3200 perliter.
” Untuk pembeli harus membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga, dan dapat membeli minyak sebanyak 15 Liter dengan harga 1 Liter Rp 3200 per KK,” ungkapnya.
Untuk memastikan operasi pasar Mitan tepat sasaran, maka akan dilakukan Pengawasan Terpadu dari beberapa pihak antara lain, Pemerintah Kota Tual, TNI AL, TNI AD, Kepolisian dan unsur lainnya.
Ditambahkan, warga yang ingin membeli minyak tanah tidak mengunakan kupon hanya membawa KTP dan KK sebagai syarat untuk dapat membeli Mitan tersebut.
” Tujuan bawah KTP dan KK itu agar kita pastikan masyarakat yang beli Minyak itu benar-benar warga Kota Tual, ” ujarnya.