Dobo, Tribun-Maluku.com: Menjelang H-1 pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru memusnahkan sebanyak 2.135 surat suara rusak yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU, Selasa (08/12/2020).
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh Kabid-Kum Polda Maluku, Kombes Pol, Michael Kelingga dan Dir-Bimas Polda Maluku, Kombes Pol, Andy Ervin, Kapolres Aru, AKBP Eko Budiarto, Danlanal Aru, Letkol Laut (P) Coirul Rosikin, SH.Mtr,Hanla.MM, Kasi Intel Kejari Aru, M Situmorang, Bawaslu dan seluruh Komisioner KPU Aru.
Berdasarkan berita acara pemusnahan surat suara, KPU Kabupaten Kepulauan Aru, telah dilaksanakan proses Pemusnahan atas Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2020.
Setelah dilakukan proses Sortir atas kebutuhan yang dimaksud karena termasuk kategori cacat mutu, rusak, robek, bolong dan yang tidak Iayak diterima oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dari Penyedia PT. Pura Bamtama.
Jumlah Surat Suara yang dimusnahkan adalah sebagai berikut; Surat Suara Rusak Tahap l sebanyak 2.025 Lembar, Surat Suara Rusak Pemenuhan Kekurangan 73 Lembar, Surat Suara Lebih 37 Lembar. Sehingga total keseluruhan berjumlah 2.135 Surat Suara yang dinyatakan rusak.