Ambon,Tribun-Maluku.com ; Kasus Penyerangan yang dilakukan oleh pengikut Habib Rizieq Shihab
(HRS) terhadap Anggota Polri di Tol Jakarta-cikampek, dilakukan penyidikan secara scientific crime investigation, berbasis ilmiah, berdasarkan barang bukti dengan melibatkan pengawas internal dari Divpropam Polri.
Demikian penjelasan Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Isak Letemia, mengutip penjelasan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut Letemia, berdasarkan hasil konferensi pers, pihaknya mendapat laporan dari Kabareskrim, saat ini penyidikannya dilaksanakan oleh Bareskrim Polri dengan berbagai pertimbangan.
Dijelaskan, berdasarkan pertimbangan Bareskrim bahwa waktu locus delicti terkait dengan peristiwa tersebut terjadi di Karawang, Jawa Barat, dan yang menjadi korban adalah anggota Polda Metro jaya, selain itu untuk menjaga profesional dan transparansi penyelidikan.
“Tentunya untuk menjaga profesionalisme, transparansi penyidikan maka penyidikan dilakukan secara scientific crime investigation dengan melibatkan pengawas internal dari Divpropam Mabes Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, terkait hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya kerusakan mobil petugas, untuk itu pihaknya juga membuka ruang dan memberikan kesempatan, dalam hal ini dari rekan-rekan eksternal untuk memberikan masukan dalam rangka melengkapi penyidikan yang dilakukan.
Selain itu masyarakat diberikan ruang untuk memberikan informasi, baik dalam bentuk informasi langsung kepada penyidik Bareskrim Polri, maupun hotline
,