Ambon,Tribun-Maluku.Com : Marthen F Parinussa dan Sijane Nanlohy 2 Terdakwa Kasus Penangan Pemenuhan Standar Ranway Strip Bandar Udara Banda Naira di Banda Naira tahun 2014 telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda untuk menjalankan masa hukuman mereka selama 4.6 tahun.
Namun proses eksekusi yang dilakukan jajaran kejaksaan ini dirasakan sangat jauh dari penerapan hukum. Pasalnya hingga kini kejaksaan tidak pernah transparan soal calon tersangka lainnya pada kasus tersebut. Padahal Kejaksaan Agung telah memerintahkan Kejaksaan Maluku untuk membuka kembali kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Yustin Tuny kuasa hukum kedua terpidana, kepada media ini Kamis (3/12/2020).
Dijelaskannya, sejauh ini pihak kejaksaan sangat tertutup mengenai kasus tersebut. Dan pasca perintah Kejaksaan Agung agar kasus tersebut dibuka kembali, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon cabang Banda telah meminta keterangan dari kedua kliennya. Namun nyatanya kasus tersebut seakan dipeti eskan oleh pihak kejaksaan.
“Melihat apa yang terjadi kami sangat meragukan proses penegagan hukum yang dialukan oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda, ” urai Tuny.
Tuny juga menambahkan selaku Kuasa Hukum Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanloh,dirinya menilai kasus Bandara Udara Banda Naira termasuk kasus korupsi yang seksi di Maluku. Pasalnya Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda berinisial JO dan penyidiknya HT sempat dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan ke Kantor Staf Presiden RI di Jakarta serta terjadi perbincangan dimana-mana terkait penangan kasus ini. Selaian melaporkan ke dua oknum Jaksa tersebut, Yustin Tuny juga meminta untuk kasus Bandar Udara Banda Naira dibuka kembali.
Dikatakan, permintaan tersebut didasarkan pada fakta hukum berupa keterlibatan pihak lain yang harus bertanggubgjawab penuh terhadap pekerjaan dimaksud akan tetapi tidak dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. melainkan hanya Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy. Sesuai fakta hukum yang ada, ternyata didiuga ada keterlibatan pihak lain yang sengaja dilindungi oleh Oknum Jaksa JO dan HT.
Mereka adalah, WH selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan, PM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RD selaku Bendahara Proyek, NR selaku Ketua unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP). S selaku Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas).
Dijelaskan, fakata hukum sebagaimana disebutkan diatas telah dilaporkan ke Kejaksaan Angung RI di Jakarta. Laporan Pengacara Yustin Tuny telah diresponi oleh Kejaksaan Agung dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku serta Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. Yustin Tuny mengakui dirinya telah dimintai keterangan oleh Bagian Pengawan Kejaksaan Tinggi Maluku. Serta Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy juga telah dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda terkait permintaan untuk dibuka kembali kasus Bandar udara Banda Naira.
Hanya saja sampai dengan 2 orang tersangka dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda pihak-pihak yang berperan aktif sebagaimana disebutkan diatas tidak satu orang pun yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda.
”Ya patut dan beralasan hukum kalau Kami meragukan kinerja Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda” Kata Yustin Tuny.
Ditegaskan, 2 orang tersangka telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. Hanya saja tindak lanjut dari proses hukum terhadap beberapa orang yang nama-namanya disebutkan diatas ternyata berjalan ditempat. Olehnya itu Kami dalam waktu dekat akan melaporkan perkambangan penangan kasus ini ke Kejaksaan Agung sebagimana laporan Kami beberapa waktu lalu itu.
Sementara itu Kasipenkum Kejati Maluku, Sammy Sapulette yang di konfirmasi media ini lewat telpon genggamnya terkait kasus tersebut hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan apa apa.
Sapulette lewat pesan what’s appnya yang dikirimkan kepada wartawan media ini hanya mengatakan dirinya akan mengecek hal tersebut.