Piru, Tribun-Maluku.com : Pemerintah Desa Buria menggelar nikah massal penghujung Tahun 2020, Setidaknya sebanyak 26 pasutri yang sudah terdata untuk mengikuti pernikahan massal tersebut.
Nikah massal dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil di Balai Desa Buria. Senin 17/12/2020.
Penjabat Desa Buria, Edry Mawene menyampaikan, Nikah massal kali ini berbeda karena kita melaksanakanĀ nikah massal dengan mengikuti Protokol Kesehatan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan serta menjaga jarak.
“Jadi untuk Nikah Massal ini ada 26 Pasutri yang mengikutinya” tuturnya
Dijelaskan Mawene, dengan adanya nikah massal ini mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas dari pernikahannya secara negara.
Nikah massal yang dilakukan ini, kata dia, sesuai dengan program yang dibuat oleh Pemerintah Desa Buria.
“Nikah massal tidak dipungut biaya, karena Pemdes Buria telah bekerja sama dengan Disdukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),” ucap Mawene
Sementara itu Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Seram Bagian Demianus Ahyate mengatakan, Nikah massal ini sesuai dengan permintaan dari Pemerintah Desa Buria.
Dijelaskan masyarakat mempunyai hak untuk dilindungi oleh negara, Untuk membuktikan perlindungan itu, mereka harus memiliki dokumen kependudukan,
Dirinya memberikan apresiasi kepada pihak Pemerintah Desa karena menurutnya pihak Pemerintah Desa telah membantu Disdukcapil mendukung Disdukcapil dalam meningkatkan cakupan pelayanan dokumen kependudukan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dikatakan pula kerja sama antara Pemerintah Desa Buria dan disdukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat adalah bentuk penegakan Undang-undang pernikahan dan pencatatan sipil yang di atur dalam UU nomor 1 Tahun 1975. Terangnya
Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar punya kesadaran untuk mencatatkan pernikahannya sesuai dengan peraturan dan Undang-undang yang berlaku , sehingga visi Pemerintah menjadikan Daerah yang tertib administrasi bisa terwujud. Pungkasnya