Ambon, Tribun-Maluku.com : Laporan Ratna Dewi, Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),sejak bergulirnya tahapan Pilkada, data per 30 November 2020 sebanyak 3800 pelanggaran Pilkada yang ditemukan.
Demikian Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada pelaksanaan Virtual bersama Seluruh kasubag humas, Kamis (3/12/2020).
Dari 3800 pelanggaran tersebut, 112 sudah sampai penyidikan, dan paling tinggi pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon.
,”Untuk 5 provinsi tertinggi, yang sudah penyidikan Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu,” pungkas Argo.
Ia menambahkan, ada beberapa point pembahasan yang menjadi fokus Polri-Bawaslu dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu pada rapat kerja nasional di kantor Bawaslu, dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, Kamis (3/12/2020).
Dijelaskan, menjadi harapan ketua Bawaslu, Sentra Gakumdu harus mengoptimalkan kerja pada tahapan pemungutan suara dan sisa tahapan kampanye
“Seperti yang disampaikan tadi oleh ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara,” kata Argo dalam keteranganya.
Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Polri menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara.
Disamping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid disaat pelaksanaan Pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakanya dengan maksimal.
“Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan,” tandas Argo.
Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan meminta Sentra Gakkumdu tingkat provinsi dan kabupaten/kota mengoptimalkan peran dalam mengantisipasi pelanggaran menjelang masa tenang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Menurutnya berdasarkan pengalaman pelaksanaan pilkada lalu, pelanggaran selama masa tenang terjadi tren peningkatan.
“Dalam masa tenang (6- 8 Desember 2020) ada beberapa potensi pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian, dan hoaks di media sosial. Ada pula potensi pelanggaran menjelang pemungutan suara seperti pihak yang tidak masuk DPT (daftar pemilih tetap),” ujarnya.
Abhan mengungkapkan potensi pelangaran akan kerap terjadi saat masa tenang, guna mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota guna memetakan potensi pelanggaran khusnya tindak pidana pemilihan (pilkada).
“Khusus menangani potensi pelanggaran pidana pemilihan, perlu mengoptimalkan Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Dia menjeleaskan, Bawaslu sudah menindaklanjuti proses penangan pelanggaran.
Abhan melansir data yang dihimpun Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila sudah ada perkara yang telah mencapai putusan pengadilan.
“Beberapa tindak pidana pemilihan yang sudah tindak lanjut menurut data yang dihimpun Bawaslu sudah diperoses berjumlah 21, ada pula dalam proses tindak pidana yang telah divonis oleh pengadilan masih dalam proses penyidikan dan penuntutan,” ujarnya
Sementara itu Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan dalam upaya sinergi antara Bawaslu dan kejaksaan, jajaranya juga memastikan kesiapan Sentra Gakkumdu di daerah.
“Yang harus kita antisipasi adalah potensi pelanggaran tindak pidana pemilihan. Sementara terkai dari sisi logistik diharapkan penyelenggara tepat waktu dan jalanya proses pemungutan suara tepat pada waktunya,” tuturnya.